1. Di Ruang Sekretariat UN
a. Pengawas ruang
telah hadir di
lokasi sekolah/madrasah pelaksana UN empat puluh lima
(45) menit sebelum ujian dimulai
b. Pengawas ruang
menerima penjelasan dan
pengarahan dari ketua pelak sana UN;
c. Pengawas
ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian
LJUN, daftar hadir,
dan berita acara pelaksanaan UN;
d. Pengawas ruang
memeriksa kondisi bahan
UN dalam keadaan
baik (masih tersegel).
2. Di Ruang Ujian
a. Pengawas masuk
ke dalam ruang
UN 20 menit
sebelum waktu pelaksanaan.
b. Pengawas melakukan
tugas pengawasan secara berurutan sbb :
1) memeriksa kesiapan
ruang ujian;
2) mempersilakan peserta
UN untuk memasuki
ruang dengan menunjukkan kartu
peserta UN dan meletakkan
tas di bagian depan
serta menempati tempat
duduk sesuai dengan
nomor yang telah ditentukan ;
3) memeriksa
dan memastikan setiap
peserta UN hanya membawa pulpen, pensil, karet
penghapus, peraut, dan penggaris
yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4) memeriksa
dan memastikan amplop
soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka
amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
5) membacakan tata tertib UN;
6) membagikan
naskah soal UN dengan
cara meletakkan di
atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); Kelebi han naskah
soal UN selama
ujian berlangsung tetap disimpan di
ruang ujian dan
tidak diperbolehkan dibaca
oleh pengawas ruangan;
7) memberikan
kesempatan kepada peserta UN
untuk mengecek kelengkapan
soal;
8) mewajibkan
peserta untuk menuliskan
nama dan nomor
ujian pada kolom yang tersedia
pada LJUN;
9) mewajibkan
peserta ujian untuk
melengkapi isian pada
LJUN secara benar;
10) memastikan peserta
UN telah mengisi
identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
11) memastikan
peserta ujian menandatangani daftar hadir.
12) mengingatkan peserta
agar terlebih dahulu
membaca petunjuk cara menjawab
soal.
13) mempersilakan
peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
14) Lima menit
sebelum waktu UN
selesai, pengawas ruang
UN memberi peringatan kepada
peserta UN bahwa
waktu tinggal lima m enit ;
15) Setelah waktu
UN selesai, pengawas
ruang UN mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan
soal;
16) mempersilakan
peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
17) mengumpulkan
LJUN dan naskah soal UN;
18) menghitung
jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN,
bila sudah lengkap mempersilakan
peserta UN meninggalkan
ruang ujian;
19) menyusun secara
urut LJUN dari
nomor peserta terkecil
dan memasukkannya ke dalam
amplop LJUN disertai
dengan satu lembar daftar
hadir peserta, satu
lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
20) menyerahkan amplop
LJUN yang sudah
dilem dan ditandatangani, naskah
soal UN, dan
satu lembar daftar
hadir peserta dan satu
lembar berita acara
pelaksanaan UN kepada Pelaksana UN
Tingkat Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan disaksikan
oleh PENGAWAS dari
PERGURUAN TINGGI.
c. Pelaksana
UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan membubuhi stempel Satuan
Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN
wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian;
2) memberi
peringatan dan sanksi
kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta
ujian .
e. Pengawas ruang
UN dilarang merokok
di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk,
dan bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang
diujikan;
TATA
TERTIB PESERTA UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta
UN yang terlambat
hadir hanya diperkenankan
mengikuti UN setelah mendapat
izin dari ketua
Pelaksana UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan
Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta
UN dilarang membawa
alat komunikasi elektronik
dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas,
buku, dan catatan
dalam bentuk apapun
dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan .
5. Peserta
UN membawa alat
tulis menulis berupa
pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta
UN mengisi daftar
hadir dengan menggunakan
pulpen yang disediakan oleh
pengawas ruangan.
7. Peserta UN
mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan
UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya
kepada pengawas ruang
UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu.
9. Peserta UN
di beri kesempatan untuk
mengecek ketepatan antara cover naskah dan
isi naskah serta
mengecek kelengkapan soal , mulai
dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal
10. Peserta UN
yang memperoleh naskah
soal/LJUN cacat atau
rusak, maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan
yang terdapat di ruang te rsebut atau di ruang lain.
11. Peserta UN
yang tidak memperoleh
naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta
yang bersangkutan diberikan naskah
soal/LJUN cadangan yang
terdapat di ruang lain
atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Peserta UN
mulai mengerjakan soal
setelah ada tanda
waktu mulai ujian.
13. Selama UN
berlangsung, peserta UN
hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang UN.
14. Peserta UN
yang meninggalkan ruangan
setelah membaca soal
dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai
dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata
pelajaran yang terkait.
15. Peserta UN
yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum
waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan
sebelum berakhirnya waktu ujian.
16. Peserta UN
berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda
berakhirnya waktu ujian.
17. Selama UN
berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab
soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada
peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari
ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
TATA TERTIB PESERTA UN (Bagi yang membutuhkan untuk di tempel download di sini)
Demikian info tentang LINK DOWLOAD TATA
TERTIB PENGAWAS RUANG UN DAN TATA TERTIB PESERTA UN