Cek data guru untuk penerbitan
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi guru tahun 2015 sudah mulai dapat diakses.
Namun, tampilan data sepertinya belum sempurna. Apabila hasil cek data guru
masih ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi
dapodik melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi telah benar, maka
kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diambaikan
saja. Bapak/Ibu guru jangan kecewa dan marah jika menemukan data yang masih
ditandai merah atau belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi,
karena kemungkinan besar sistem masih salah dalam membaca data.
Berikut beberapa tampilan data yang menurut analis penulis
masih keliru yakni:
1.
Tampilan
TST (tanggal selesai tugas) untuk tugas tambahan karena dikosongkan akan terisi
secara otomatis dengan tanggal 01-01-1990. Padahal dalam aplikasi dapodik
tanggal selesai tugas (TST) tidak dapat
diinput karena pengisian tanggal pada aplikasi dapodik maksimun saat aplikasi
itu dibuka (misalnya jika aplikasi sedangan dibuka tanggal 21 Jan 2015 maka
tanggal maksimum yang bisa diinput adalah tanggal 21 Jan 2015, padahal TST bisa
lebih dari tanggal tersebut, itulah sebabnya TST oleh OPS dikosongkan.
2. Sistem tampaknya belum bisa membaca
dengan benar terkait SK Gaji Berkala. Oleh karena itu jika hasil cek pada
aplikasi dapodik sudah benar, maka hasil tampilan pada layar hasil cek data
guru/SKTP yang masih merah sebaiknya dibiarkan.
3.
Khusus
hasil PKG memang harus diinput, namun input PKG bukan tanggung jawab OPS
melainkan tanggung jawab pengawas. Silahkan konfirmasikan dengan pengawas
mengapa hasil PKG masih kosong.
Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melakukan cek Data Guru
untuk Penerbitan SKTP silahkan coba dengan mengklik salah satu link berikut
ini.
Berikut contoh hasil tampilan
Terima kasih