Berdasarkan Surat Edaran
Direktorat Pendidikan Dasar Nomor 5693/C.C3/KR/2014 tentang Edaran Penggunaan
Dana Bantuan Sosial Buku SD dan SMP tertanggal 31 Desember 2014
dinyatakan bahwa dana Bantuan Sosial Buku yang sampai dengan
tanggal 31 Desember 2014 belum dapat
direalisasikan pembayarannya kepada penyedia disebabkan
penyedia belum mengirim/melengkapi buku sesuai pesanan,
maka dana Bantuan Sosial dapat digunakan untuk
membeli buku siswa dan buku panduan guru sesuai
dengan kurikulum yang dipergunakan oleh Satuan Pendidikan.
Dengan demikian bagi SD
dan SMP yang berdasarkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 harus
kembali melaksanakan KTSP maka Dana Bansos Buku tahun 2014 yang sampai dengtan
tanggal 31 Desember 2015 belum digunakan (direalisasikan) maka dapat digunakan
untuk membeli buku siswa berdasarkan KTSP atau Kurikulum 2006.
Bagi Anda yang ingin
mendownload Surat Edaran Direktorat Pendidikan Dasar Nomor 5693/C.C3/KR/2014
tentang Edaran Penggunaan Dana Bantuan Sosial Buku SD dan SMP silahkan
klik link di bawah ini.