Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan
Juknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2015 (silahkan download pada link disini).
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal
21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Berikut ini Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional tahun 2015 adalah sebagai
berikut
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada
guru yang memiliki jam mengajar
lebih dari 24 jam
tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
dan mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan
oleh penyelenggara
pendidikan;
3. Diutamakan
bagi guru yang
mengajar mata pelajaran yang sesuai
dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam
sistem data pokok pendidikan (Dapodik)
atau melalui surat
keterangan dari kepala
sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada
guru dalam jabatan
yang berkualifikasi S-1/D-IV
atau Guru dalam jabatan
yang sedang mendapat kesempatan
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang
dimaksud pada angka
2 di atas yang
telah mendapatkan tunjangan
fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi
tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum
memiliki sertifikat pendidik.
Adapun Mekanisme
Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah
menentukan kuota calon
subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data
penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015
untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Pemerintah
menentukan nominasi penerima
subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah
valid pada dapodikdas.
3. Pemerintah menetapkan calon guru penerima
subsidi tunjangan fungsional paling
lambat tanggal 25
Maret 2015 secara
online melalui aplikasi
SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai
kuota yang diberikan.
4. Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan
data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV pada situs:
Jika ada persyaratan
yang kurang, Guru
dapat melengkapi melalui
sistem dapodik di sekolah masing-masing
5. Direktorat
P2TK Dikdas menerbitkan SK
penerima subsidi tunjangan
fungsional bagi guru
calon penerima subsidi tunjangan
fungsional yang memenuhi syarat
satu kali dalam satu tahun.
6. Berdasarkan
SK penerima subsidi tunjangan
fungsional, Direktorat P2TK Dikdas
menyiapkan berkas SPP dan
SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas
Negara (KPPN). Pembayaran
dilakukan melalui 2 tahap.
7. KPPN
menelaah dan menerbitkan
surat perintah pencairan
dana (SP2D). Selanjutkan SP2D
tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran
dana.
8. Apabila
terjadi kesalahan data yang
menyebabkan terjadinya
retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan
perundang-undangan.