Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015, Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru Tahun 2015 adalah
sebagai berikut.
1. Guru
PNSD yang mengajar
pada satuan pendidikan
di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pengawas
PNSD yang melaksanakan
tugas kepengawasan pada
satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
3. Memiliki
satu atau lebih
sertifikat pendidik yang
telah diberi satu
Nomor Registrasi Guru (NRG)
yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru
yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki
Surat Keputusan Tunjangan
Profesi (SKTP) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio
guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang
Guru, pada awal
tahun 2016 bagi
satuan pendidikan yang
hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka
jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari
15 untuk TK/SMK.
6. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan
kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan).
7. Beban
kerja guru adalah
sekurang-kurangnya 24 (dua
puluh empat) jam
tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40
(empat puluh) jam
tatap muka dalam
1 (satu) minggu,
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7
dikecualikan apabila guru:
a. Mengajar
pada rombongan belajar
di SMP/SMA/SMK yang
melaksanakan Kurikulum 2013 pada
semester pertama menjadi
Kurikulum Tahun 2006
pada semester kedua tahun
pelajaran 2014/2015. Dalam
hal terdapat guru
mata pelajaran tertentu
di SMP/SMA/SMK tersebut tidak
dapat memenuhi beban mengajar
minimal 24 (dua puluh
empat) jam tatap
muka per minggu, pemenuhan
beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan
pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/Pembimbingan
Bagi Guru yang Bertugas
pada SMP/SMA/SMK yang
Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum
Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan, mengajar paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka
per minggu yang sesuai
dengan sertifikat pendidik
yang dimilikinya atau membimbing
40 (empat puluh)
peserta didik bagi
kepala satuan pendidikan yang
berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala
satuan pendidikan, mengajar paling sedikit
12 (dua belas)
jam tatap muka
per minggu atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta
didik bagi wakil
kepala satuan pendidikan
yang berasal dari
guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut.
1) untuk jumlah wakil kepala satuan
pendidikan jenjang SMP adalah.
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2) untuk jumlah wakil kepala satuan
pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang
wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d. Mendapat
tugas tambahan sebagai
kepala perpustakaan pada
jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK,
ketua program keahlian/program
studi, kepala bengkel,
kepala unit produksi
dan sejenisnya, mengajar paling
sedikit 12 (dua
belas) jam tatap
muka per minggu.
Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan
diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu
pada persyaratan yang
telah ditentukan dalam Permendiknas
nomor 25 tahun
2008 tentang standar
tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk
semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai
lebih dari enam
rombongan belajar (rombel),
serta memiliki koleksi minimal 1000
(seribu) judul materi
perpustakaan dapat mengangkat
kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e. Bertugas
sebagai guru Bimbingan
Konseling mengampu paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu
atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta
didik di satminkalnya.
f. Bertugas
sebagai guru pembimbing
khusus pada satuan
pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi
atau pendidikan terpadu
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru
pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau
guru PNS yang
ada di sekolah
inklusi yang sudah
dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g. Bertugas
sebagai guru pada
satuan pendidikan di
daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan
daerah khusus ini
menggunakan data dari
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h. Bagi
guru yang bertugas
pada satuan pendidikan khusus,
dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i. Bagi
guru yang bertugas
pada sekolah kecil
(unit sekolah baru
yang memenuhi persyaratan pendirian
sekolah baru dengan
jangka waktu yang
dipersyaratkan), sekolah
terbuka dan sekolah
terintegrasi (sesuai dengan
persyaratan pendirian sekolah
terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di
daerah khusus, dan
ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
agar tunjangan profesinya tetap
dibayarkan, guru tersebut
harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat
dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud
di atas diverifikasi
oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
j. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar
pertimbangan kepentingan nasional adalah:
i. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di
luar negeri;
ii. Guru
yang ditugaskan menjadi
guru di negara lain
atas dasar kerjasama
antarnegara.
k. Bagi
guru produktif yang
berkeahlian
khusus/berkeahlian
langka/memiliki keterampilan
atau budaya khas
daerah, untuk mengajarkan
praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang
dengan keahlian yang dibutuhkan.
9. Belum pensiun.
10. Tidak beralih status dari guru atau pengawas
sekolah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif,
atau legislatif.
13. Dalam
pelaksanaan peraturan bersama
Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan dan
Menteri Agama Nomor:
05/X/PB/2011,
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011,
158/PMK.01/2011, 11 Tahun
2011 tentang Penataan
dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata
pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang
Penataan dan Pemerataan
Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan
guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka
masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan
apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas,
sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan
Peralihan, Pasal 5,
Permendikbud Nomor 62
Tahun 2013 tentang Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
14. Dinas
pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
mengirimkan SK alih
tugas guru PNS
yang memiliki sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud pada
angka 13 kepada
Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota.
15. Selama
proses sertifikasi guru
tahun 2007 sampai
dengan tahun 2011
terjadi perubahan nomor kode
dan nama bidang
studi sertifikasi guru
pada tahun 2009
dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan
Keputusan Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah
No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum
Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang
mulai diimplementasikan pada
tahun 2009, maka
untuk kelengkapan persyaratan
pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi
sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi
sebelum dan setelah tahun
2009 yang sudah
ditetapkan oleh Badan
Pengembangan SDM Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
16. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat
pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS),
maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan
menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai
berikut.
a. Pengawas TK
melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial
untuk TK, Pengawas SD
melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial
untuk SD dan mapel
olahraga dan agama,
Pengawas mapel melaksanakan
tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam
melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib
memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i. Pengawas
TK/RA melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit
10 satuan pendidikan tingkat
TK/RA.
ii. Pengawas
SD/MI melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit
10 satuan pendidikan tingkat
SD/MI, termasuk tugas
pengawasan terhadap guru
agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas
mata pelajaran di
SMP/MTs dapat memenuhi
beban kerja tugas pengawasan di
SMA/MA dan/atau SMK/MAK
pada mata pelajaran
yang sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 7 (tujuh)
satuan pendidikan dan/atau
paling sedikit 40
(empat puluh) guru; dalam
hal tidak mencukupi
satuan pendidikan, maka
pengawas satuan pendidikan yang
belum memenuhi jumlah
satuan pendidikan yang menjadi
binaannya, dapat memenuhi
kekurangan tersebut dengan
melakukan pembinaan guru sesuai
dengan latar belakang
bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang
dimilikinya. Adapun ekuivalensi
satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan
tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima)
satuan pendidikan dan/atau
40 (empat puluh)
guru termasuk guru pembimbing khusus, baik
yang ada di
SLB maupun sekolah
inklusi. Adapun ekuivalensi satuan
pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi. Pengawas
Bimbingan dan Konseling
melaksanakan tugas pengawasan
paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas
Sekolah yang bertugas
di daerah khusus
melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit
5 (lima) satuan
pendidikan lintas jenis
dan jenjang satuan pendidikan
dan/atau 15 (lima
belas) guru. Adapun
ekuivalensi satuan pendidikan
terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI
di suatu kecamatan/kabupaten yang
terdapat desa tertinggalnya
sehingga jumlah satuan pendidikan
yang dibina paling sedikit 5
(lima) satuan pendidikan dan tidak
terdapat pengawas lain, maka
pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan profesi.
ix. Pengawas
Sekolah wajib melakukan
verifikasi terhadap hasil
penilaian kinerja guru dari guru
yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah
adalah guru yang memiliki jam mengajar di
satuan pendidikan (masih
aktif mengajar sesuai
dengan peraturan
perundangundangan).
18. Bagi
Satuan Pendidikan yang
menggunakan Kurikulum Tahun
2006 dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19. Beban
kerja bagi guru
pada satuan pendidikan
yang menggunakan Kurikulum 2013
diatur sebagai berikut.
a. Guru kelas/guru matapelajaran yang
melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah
bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban
kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi
tugas tambahan sebagai
pembina pramuka di
kegiatan ekstrakurikuler wajib di
satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
i. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
ii. Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
iii. Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
iv. Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b. Bagi
guru SMK dan
SMA yang satuan
pendidikannya
menyelenggarakan kurikulum
2013, memiliki sertifikat
pendidik dan mengajar
pada peminatan bahasa
kecuali bahasa Inggris, termasuk
kategori mata pelajaran
langka, karena guru
tidak dapat diberi tugas
pada satuan pendidikan
lain untuk mengajar
sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan
kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c. Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala
BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal
25 November 2014
mengenai Jenis dan
Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada
Kurikulum 2013:
Guru
SMP yang bersertifikat
keterampilan dan IPA
dapat mengampu matapelajaran
prakarya di SMP.
Guru
paket kejuruan SMK
dapat mengampu matapelajaran
prakarya di SMP
atau matapelajaran prakarya dan
kewirausahaan di SMA
sesuai dengan KD
pada matapelajaran prakarya yang
diajarkan (kerajinan, rekayasa,
budidaya, dan pengolahan).
Guru
Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat
mengajar matapelajaran prakarya dan
kewirausahaan di SMA
dengan syarat sudah
mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan.
Guru
SMK yang bersertifikat
paket kejuruan dapat
mengampu matapelajaran prakarya
sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan,
rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
Guru
paket keahlian yang
sesuai dengan program
yang dibuka dapat
mengajar matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di
SMK.
Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar
prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan
penajaman aspek prakarya.
Guru
yang mengajar rumpun
mata pelajaran IPA
dan IPS jenjang
SMP, SMA, dan SMK
beban kerjanya dihitung
berdasarkan kurikulum yang
berlaku pada rombongan belajar
yang dibinanya
d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum
2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban
belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber
daya pendidikan yang meliputi
pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan
prasarana, dan dana termasuk
Tunjangan Profesi sebagai
implikasi penambahan beban
belajar muatan lokal ditanggung
oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e. Bertugas
sebagai guru TIK/KKPI
memberikan layanan kepada
paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada
satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang
menggunakan kurikulum 2013.
Jumlah peserta didik
yang dilayani pada satminkal
paling sedikit 40 peserta didik.
f. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi
24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh)
peserta didik.
g. Bagi
Guru TIK/KKPI yang
mendapatkan tugas tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang
melaksanakan Kurikulum 2013 untuk
memenuhi 24 jam
tatap muka per
minggu harus membimbing
paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.h. Bagi Satuan
pendidikan jenjang Sekolah
Dasar yang menggunakan
Kurikulum 2013 dapat menambah
beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau
kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan faktor
lain yang dianggap penting di
dalam struktur program,
namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2
(dua) jam/minggu hanya
terbatas bagi Mata
pelajaran Agama dan Penjasorkes.
i. Bagi
Satuan pendidikan jenjang
SMP, SMA/SMK yang
menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu
sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik,
sosial, budaya, dan
faktor lain yang
dianggap penting di dalam
struktur program, namun
yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Persyaratan
Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan
sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat dibayarkan tunjangan
profesinya sesuai dengan
Permendikbud Nomor 62
Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa:
1. Surat
keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota
tentang alihtugas antarsatuan
pendidikan, antarjenjang
dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka
Penataan dan Pemerataan
Guru PNS.
2. Surat
pembagian tugas mengajar
yang diterbitkan oleh
satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh
dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada
angka 1 dan
2, dikirim ke
Direktorat P2TK terkait.
Tunjangan profesi bagi
guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan
diperhitungkan pada tahun
berikutnya dan menjadi tanggungan
kabupaten/kota yang baru.
Mekanisme
Penerbitan SKTP
1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua)
cara:
a. Penerbitan
SKTP dilakukan dengan
cara digital, yaitu
menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP
diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis
dengan menggunakan data
PTK dari Dapodik
setelah data valid menurut
sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak
mengajukan pembatalan penerbitan SKTP jika calon penerima tidak
memenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi waktu selama tujuh (7) hari
setelah data dinyatakan valid.
b. Secara
manual yaitu dinas
pendidikan kabupaten/kota dan
Provinsi DKI Jakarta khusus untuk
Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi
data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah
data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh
dinas pendidikan kabupaten/kota dan
provinsi DKI Jakarta
ke Direktorat Pembinaan PTK
terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.
c. Apabila
terjadi kesalahan data
guru pada keputusan yang
telah diterbitkan, maka
Direktorat Pembinaan PTK
Pendidikan Dasar dapat
melakukan penyesuaian
perubahan data berdasarkan data
perubahan individu penerima tunjangan profesi melalui proses
pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual
2. Direktorat Pembinaan PTK
terkait menyusun dan
menetapkan daftar penerima
tunjangan profesi sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang penerima tunjangan profesi guru.
b. Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji
pokok dan/atau gaji berkala.
c. Keputusan
melaksanakan kegiatan mengajar
bagi guru satuan
pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan
Profesi atau Sertifikasi Tahun 2015
Mekanisme penyaluran
tunjangan profesi melalui
mekanisme dana transfer
daerah tahun 2015 sebagai berikut.
1. Umum
1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan menerbitkan
data kelulusan tahun 2014 dan
Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2014.
2. Direktorat
Pembinaan PTK Dikdas
menerbitkan SKTP 2
(dua) tahap dalam
satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk
semester satu,terhitung mulai bulan
Januari sampai dengan Juni (6 bulan),
sedangkan tahap 2
berlaku untuk semester
dua terhitung mulai
bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan). Direktorat
Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu
tahun.
3. SKTP
diterbitkan oleh Direktorat
Pembinaan PTK terkait
untuk calon penerima
tunjangan profesi yang memenuhi
syarat, kemudian menyampaikannya ke provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
4. Apabila
ada perubahan data
individu penerima tunjangan
profesi, maka akan
diterbitkan SKTP baru pada
semester berikutnya bagi
jenjang guru dikdas
dan pada tahun
berikutnya bagi jenjang guru
Dikmen dan PAUDNI
dengan disertai bukti
perubahan data dari
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
5. Guru
memiliki hasil penilaian
kinerja sebagaimana tercantum
dalam Format yang ada di
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 Tahun
2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam masa transisi,
sampai dengan akhir tahun
2015, tunjangan profesi
diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil
penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35
Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.. Bagi guru
yang telah melaksanakan
penilaian kinerja guru
sumatif tahun 2014,
hasil penilaian kinerja gurunya
dilaporkan kepada kepala
dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015. Bagi guru yang belum pernah melaksanakan
penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian
formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun
2010 dan Buku
Pedoman Penilaian Kinerja
Guru dari Departemen
Pendidikan Nasional. Hasil
penilaian kinerja guru
sumatif tahun 2014
atau penilaian kinerja
guru formatif tahun 2015
inilah yang menjadi
bukti pelaksanaan penilaian
kinerja guru untuk
pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru
yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya. Untuk tahun-tahun berikutnya,
guru wajib meningkatkan
hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena
mulai tahun 2016 tunjangan profesi
akan diberikan bagi
guru dengan hasil penilaian
kinerja guru minimal
baik. Mekanisme verifikasi hasil
penilaian kinerja guru diatur sebagai berikut.
a. Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas
memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru
yang menjadi binaannya,
mengentrikan hasilnya melalui
aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya
kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
b. Untuk
Jenjang pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan
Menengah, hasil penilaian kinerja guru diverifikasi oleh
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
6. Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah,
guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya
akan diterbitkan. Tunjangan profesi
guru dibayarkan setelah
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya
memverifikasi hasil penilaian kinerja guru.
7. Untuk
jenjang pendidikan dasar, guru
yang memenuhi persyaratan,
SKTP nya akan diterbitkan setelah
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a memverifikasi hasil
penilaian kinerja guru yang dimaksud, dan mengentrikannya.
8. Bagi
guru yang mengikuti
program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan
(PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam
(14 hari kalender) dalam bulan yang sama,
dan mendapat izin/persetujuan dari
dinas pendidikan setempat,
maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
9. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya melakukan verfikasi bukti
fisik ekuivalensi kegiatan
pembelajaran/pembimbingan
yang disampaikan oleh kepala
sekolah sesuai format
bagi guru yang
bertugas pada SMP/SMA/SMK
yang melaksanakan kurikulum 2013
pada semester pertama kemudian kembali
melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
10. Selama liburan berdasarkan kalender akademik,
guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
11. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap
triwulan kepada:
a. Direktorat Pembinaan PTK
terkait, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan setiap triwulan dengan
format sebagaimana lampiran
1 disertai dengan
nama penerima tunjangan profesi.
b. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan,
Kementerian Keuangan dengan
format sebagaimana lampiran tersebut
pada PMK pada
bulan Agustus untuk
laporan semester I (triwulan 1
dan 2) dan pada bulan April tahun
anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).
12. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya melaporkan penyerapan atau penyaluran
tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut.
a. Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan
April 2015.
b. Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan
Juli 2015.
c. Laporan triwulan III paling lambat akhir
bulan Oktober 2015.
d. Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan
Desember 2015.
13. Tunjangan
profesi disalurkan kepada
rekening guru yang
memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
14. Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan dan
Perencanaan Anggaran memperhatikan
hal-hal berikut.
a. Apabila
terjadi kekurangan atau
kelebihan dana yang
dialokasikan dengan
realisasinya, maka akan
diperhitungkan pada tahun
anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Tunjangan
profesi dan kurang
bayar tahun-tahun sebelumnya
bagi guru PNSD dibayarkan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK.
c. Apabila
terjadi perubahan tempat
tugas atau status
kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis
pendidikan dalam satu
Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya,
antarkabupaten/kota, antarprovinsi,
dan antarkementerian, baik
atas kepentingan kedinasan
atau pemekaran wilayah, guru
PNSD menjadi pengawas
satuan pendidikan, maka tunjangan profesi
bagi guru PNSD
dibayarkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya
sesuai lokasi terbitnya
SK tunjangan profesi pada
tahun anggaran berjalan
dengan melampirkan bukti
fisik beban mengajar minimal
24 jam per-minggu
atau ekuivalensinya dari
tempat tugas yang baru.
Status yang bersangkutan
akan disesuaikan pada
SK tunjangan profesi tahun
berikutnya, sedangkan untuk
pengawas pendidikan khusus
dan pengawas pendidikan dasar
dibayarkan melalui dana
Direktorat Pembinaan PTK
Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat
Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan
PTK PAUDNI.
d. Apabila
terjadi mutasi guru
PNSD menjadi pejabat
struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia
atau karena pensiun
dini, maka tunjangan
profesi guru PNSD tersebut
maka pembayaran tunjangan
profesinya akan dihentikan
bulan berikutnya, kecuali mutasi
guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
15. Monitoring
dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pembayaran tunjangan
profesi dilakukan pada periode
antara bulan Mei
sampai Desember tahun
berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
2. Dapodik
1. Khusus
untuk Direktorat Pembinaan
PTK Dikdas memverifikasi
kelayakan calon penerima tunjangan profesi
lulusan tahun 2007
sampai dengan 2013
maupun lulusan tahun
2014 (beban mengajar 24
jam, rasio siswa
guru, masa kerja,
golongan, dan gaji
pokok) secara digital sebelum
SKTP diterbitkan.
2. Sebelum
penerbitan SKTP, guru
dapat melihat kelengkapan
data dan/atau persyaratan untuk menerima
tunjangan profesi pada
situs www.kemdikbud.go.id dan
akan dikirim melalui email, untuk
melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah
masing-masing.
3. Bagi
guru yang SKnya
belum terbit karena
datanya belum memenuhi
persyaratan, akan
diterbitkan jika guru
tersebut memenuhi syarat
berdasarkan hasil pengecekan
Dapodik yang datanya sudah
diperbaiki oleh guru
yang bersangkutan melalui
operator sekolah paling lambat
triwulan ke dua.
SK tersebut mencakup
seluruh hak guru
jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima
tunjangan profesi sejak triwulan I.
3. Manual
Mengingat sistem
digital (Dapodik) masih
dalam proses penyempurnaan, dan
mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses
melalui sistem digital, diperlukan pemberkasan secara manual.
1. Direktorat
Pembinaan PTK terkait
meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenanganya
untuk memverifikasi kelayakan
calon penerima tunjangan profesi lulusan
tahun 2007 sampai
dengan 2013 maupun
lulusan tahun 2014
(beban mengajar 24 jam, rasio
siswa guru, masa kerja, golongan, gaji
pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
2. Bagi
guru jenjang pendidikan
dasar dan menengah
yang menambah pemenuhan
jam mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB harus
sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan ketentuan perundangan lainnya
serta wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal
mengajar mingguan dari
kepala satuan pendidikan
yang disahkan oleh kantor
kementerian agama Provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar
di madrasah atau
dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya bagi yang mengajar di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat
keterangan, sertifikat pendidik dan jadwal
mengajar tersebut dikirim
ke Direktorat Pembinaan
PTK terkait.
3. Bagi
guru penerima tunjangan
profesi dengan cara
manual, mekanisme penerbitan
SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu
Direktorat Pembinaan PTK
terkait memberikan daftar calon
penerima tunjangan profesi
untuk selanjutnya diverifikasi
oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
Terima kasih, mudah-mudahan info Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi
Sertifikasi Guru Tahun 2015 ini bermanfaat