PP 38 TAHUN 2015 |
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan oleh dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.
Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pasal 3 ayat 1 dan 2 PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ketigas Belas |
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pasal 4 ayat 1 dan 2 PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ke 13 |
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015
LINKDONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2015 (Klik Disini)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi memberikan angin segar kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air. Dia menyatakan gaji PNS akan mengalami kenaikan.
Sebagaimana dirilis dalam dream.co.id,
Yuddy menjelaskan kenaikan gaji ini disesuaikan dengan realisasi inflasi yang
terjadi pada tahun 2015. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat. "Jadi
kenaikannya mengikuti inflasi. Ini agar daya beli masyarakat tidak
menurun," tegasnya ketika menyambangi Kantor Kapanlagi, Kamis, 2 April
2015.
Tidak hanya itu, Yuddy
menyatakan para PNS juga tetap akan
menerima gaji ke-13 tahun 2015 pada
pertengahan tahun sebagai bentuk bantuan biaya pendidikan anak pada tahun
ajaran baru."Iya, Insya Allah ada
(gaji ke-13)," pungkasnya.
Selain itu, mengacu pada
Nota keuangan APBN-P yang diajukan Presiden jokowi beberapa waktu lalu. Dalam
Nota Keuangan yang sudah disetujui DPR itu tidak ada perubahan malah terdapat
kenaikan anggaran menjadi Rp779,5 triliun, naik 20,4 persen. Jadi jika kita
mengacu pada hal tersebut, tidak ada perubahan kebijakan untuk gaji ke 13 di tahun 2015. Kemungkinan
besar gaji ke 13 tahun 2015 akan
tetap dibayarkan. Biasanya pembayaran gaji
ke 13 pada bulan Juni seperti tahun-tahun lalu.