Sebagaimana
diketahui pada tahun 2015 ini, Direktorat Pembinaan SMP, Dirjendikdasmen
Kemdikbud akan memberikan subsidi sebesar Rp. 2.700.000 kepada SMP di seluruh
Indonesia. Sesuai dengan Juknis pelatihan (download juknis klik disini) Dana tersebut
digunakan untuk subsidi bagi 3 orang peserta Pelatihan Tata Kelola Sekolah
Untuk SMP Tahun 2015 di tingkat kabupaten
yang masing-masing peserta teralokasikan Rp. 900.000,-.
Adapun peserta
pelatihan Tata Kelola Sekolah dari setiap sekolah meliputi :
- Kepala Sekolah
- Bendahara Sekolah
- Perwakilan Komite Sekola
Subsidi
kepada peserta sekolah bersifat lumpsum yang digunakan untuk:
- Transportasi peserta ke tempat pelatihan;
- Konsumsi peserta selama mengikuti pelatihan;
- Akomodasi peserta selama pelatihan;
- Keperluan lainnya yang diperlukan peserta untuk mengikuti pelatihan selama 3 hari
Mekanisme
Penyaluran Subsidi dana pelatihan Tata
Kelola Sekolah adalah sebagi berikut;
- Dana akan ditransfer ke rekening sekolah;
- Sekolah (melalui Kepala Sekolah) menyerahkan dana kepada peserta pelatihan yang mewakili sekolah (dilengkapi bukti serah terima);
- Peserta mempertanggungjawabkan dana tersebut berdasar kehadiran pada pelaksanaan pelatihan (bukti daftar hadir yang dibuat oleh panitia pelatihan
- Pengembalian dana dari peserta pelatihan dilakukan dengan setoran ke kas negara menggunakan SSBP;
- Salinan bukti setor harus dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, serta ke Direktorat Pembinaan SMP.
Berdasarkan
Juknis Informasi pelatihan untuk SMP, kegiatan pelatihan tersebut tidak hanya
diperuntukan bagi Sekolah Menengah Pertama penerima BOS, namun sekolah yang
menolak BOS pun dapat mengikuti pelatihan tersebut asalkan terdaptar dalam Dapodikdas.
Tujuan
dari Pelatihan Tata Kelola SMP tahun 2015 adalah untu meningkatkan kemampuan
pengelola SMP untuk pencapaian mutu pembelajaran yang lebih baik; serta
meningkatkan pengetahuan pengelola SMP mengenai sekolah sehat dan aman dalam
rangka menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman untuk mendukung
peningkatan mutu pendidikan
Materi
Pelatihan terdiri dari
Modul
Tata Kelola
* Penyusunan RKAS;
* Penggunaan dana;
* Laporan keuangan;
* Best practice pengelolaan BOS.
* Penyusunan RKAS;
* Penggunaan dana;
* Laporan keuangan;
* Best practice pengelolaan BOS.
Modul
Sekolah Aman, Ramah Anak dan Menyenangkan
* Sekolah aman secara fisik;*
* Sekolah aman secara mental;
* Sekolah aman secara fisik;*
* Sekolah aman secara mental;
Modul
Sekolah Sehat
* Pendidikan kesehatan (UKS);
* Pelayanan kesehatan;
* Pembinaan lingkungan sehat
* Pendidikan kesehatan (UKS);
* Pelayanan kesehatan;
* Pembinaan lingkungan sehat
Syarat
pelaksanaan pelatihan sekolah di tingkat kabupaten
v Peserta tiap kelas ±
60 orang
v Tiap kelas dilatih
oleh 2 orang pelatih yang akan standby penuh di satu kelas (tidak
merangkap kelas secara paralel);
v Peserta harus
melengkapi diri dengan laptop (minimal 1 sekolah 1 laptop);
v Pelatihan selama 3
hari, dengan total jam pelatihan 20 jam (tidak menginap);
v Setiap hari pelatihan
7-8 jam pelatihan, yaitu 08:00-16:20;
v Daftar hadir dibuat
tiap sesi latihan.
v Lokasi Pelatihan Harus mudah terjangkau oleh peserta;
v Lokasi Pelatihan diprioritaskan pemanfaatan ruang kelas salah satu sekolah (tidak perlu biaya penyewaan);
v Lokasi Pelatihan Sekolah tidak harus dipusatkan pada satu lokasi untuk menjamin
keterjangkauan;
v Tempat pelatihan dapat memanfaatkan pembagian wilayah berdasarkan komunitas
MKKS atau MGMP;
Catatan
: untuk tempat pelatihan akan mendapat dana subsidi Rp 250.000,-/ruang/hari; (termasuk
kelengkapannya).
Pelatihan
sekolah di kabupaten/kota dapat dilaksanakan apabila:
v Sekolah telah menerima
dana subsidi untuk peserta sekolah dari dekonsentrasi provinsi atau dari pusat;
v Buku modul pelatihan
sudah diterima oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
Selain Pelatihan
di tingkat sekolah, kegiatan Pelatihan Tata
Kelola Sekolah juga diadakan
pula di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk Pelatihan
Provinsi di tingkat pusat, anggaran Kegiatan BOS, Direktorat PSMP
Untuk Pelatihan
Kab/Kota di tingkat provinsi dan pelatihan sekolah di tingkat kabupaten/kota, anggaran
Kegiatan Dekonsentrasi SMP di SKPD Pendidikan Provinsi dan anggaran Kegiatan
BOS, Direktorat PSMP (Papua, Pap Brt, Maluku, Mal. Utara, NTT dan DKI Jakarta)
Baca Info Menarik Lainnya