JUKNIS SUBSIDI DANA PELATIHAN TATA KELOLA UNTUK SMP TAHUN 2015

Sebagaimana diketahui pada tahun 2015 ini, Direktorat Pembinaan SMP, Dirjendikdasmen Kemdikbud akan memberikan subsidi sebesar Rp. 2.700.000 kepada SMP di seluruh Indonesia. Sesuai dengan Juknis pelatihan (download juknis klik disini) Dana tersebut digunakan untuk subsidi bagi 3 orang peserta Pelatihan Tata Kelola Sekolah Untuk SMP Tahun  2015 di tingkat kabupaten yang masing-masing peserta teralokasikan Rp. 900.000,-.


Adapun peserta pelatihan Tata Kelola Sekolah dari setiap sekolah meliputi :

  1. Kepala Sekolah
  2. Bendahara Sekolah
  3. Perwakilan Komite Sekola

Subsidi kepada peserta sekolah bersifat lumpsum yang digunakan untuk:

  1. Transportasi peserta ke tempat pelatihan;
  2. Konsumsi peserta selama mengikuti pelatihan;
  3. Akomodasi peserta selama pelatihan;
  4. Keperluan lainnya yang diperlukan peserta untuk mengikuti pelatihan selama 3 hari

Mekanisme Penyaluran Subsidi dana pelatihan Tata Kelola Sekolah adalah sebagi berikut;

  1. Dana akan ditransfer ke rekening sekolah;
  2. Sekolah (melalui Kepala Sekolah) menyerahkan dana kepada peserta pelatihan yang mewakili sekolah (dilengkapi bukti serah terima);
  3. Peserta mempertanggungjawabkan dana tersebut berdasar kehadiran pada pelaksanaan pelatihan (bukti daftar hadir yang dibuat oleh panitia pelatihan
  4. Pengembalian dana dari peserta pelatihan dilakukan dengan setoran ke kas negara menggunakan SSBP;
  5. Salinan bukti setor harus dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, serta ke Direktorat Pembinaan SMP.
Berdasarkan Juknis Informasi pelatihan untuk SMP, kegiatan pelatihan tersebut tidak hanya diperuntukan bagi Sekolah Menengah Pertama penerima BOS, namun sekolah yang menolak BOS pun dapat mengikuti pelatihan tersebut asalkan terdaptar dalam Dapodikdas.

Tujuan dari Pelatihan Tata Kelola SMP tahun 2015 adalah untu meningkatkan kemampuan pengelola SMP untuk pencapaian mutu pembelajaran yang lebih baik; serta meningkatkan pengetahuan pengelola SMP mengenai sekolah sehat dan aman dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan
Materi Pelatihan terdiri dari
Modul Tata Kelola
* Penyusunan RKAS;
* Penggunaan dana;
* Laporan keuangan;
* Best practice pengelolaan BOS.
Modul Sekolah Aman, Ramah Anak dan Menyenangkan
* Sekolah aman secara fisik;*
* Sekolah aman secara mental;
Modul Sekolah Sehat
* Pendidikan kesehatan (UKS);
* Pelayanan kesehatan;
* Pembinaan lingkungan sehat

Syarat pelaksanaan pelatihan sekolah di tingkat kabupaten
v Peserta tiap kelas ± 60 orang
v Tiap kelas dilatih oleh 2 orang pelatih yang akan standby penuh di satu kelas (tidak merangkap kelas secara paralel);
v Peserta harus melengkapi diri dengan laptop (minimal 1 sekolah 1 laptop);
v Pelatihan selama 3 hari, dengan total jam pelatihan 20 jam (tidak menginap);
v Setiap hari pelatihan 7-8 jam pelatihan, yaitu 08:00-16:20;
v Daftar hadir dibuat tiap sesi latihan.
v Lokasi Pelatihan Harus mudah terjangkau oleh peserta;
v Lokasi Pelatihan diprioritaskan pemanfaatan ruang kelas salah satu sekolah (tidak perlu biaya penyewaan);
v Lokasi Pelatihan Sekolah tidak harus dipusatkan pada satu lokasi untuk menjamin keterjangkauan;
v Tempat pelatihan dapat memanfaatkan pembagian wilayah berdasarkan komunitas MKKS atau MGMP;

Catatan : untuk tempat pelatihan akan mendapat dana subsidi Rp 250.000,-/ruang/hari; (termasuk kelengkapannya).

Pelatihan sekolah di kabupaten/kota dapat dilaksanakan apabila:
v Sekolah telah menerima dana subsidi untuk peserta sekolah dari dekonsentrasi provinsi atau dari pusat;
v Buku modul pelatihan sudah diterima oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;

Selain Pelatihan di tingkat sekolah, kegiatan Pelatihan Tata Kelola Sekolah juga diadakan pula di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk Pelatihan Provinsi di tingkat pusat, anggaran Kegiatan BOS, Direktorat PSMP
Untuk Pelatihan Kab/Kota di tingkat provinsi dan pelatihan sekolah di tingkat kabupaten/kota, anggaran Kegiatan Dekonsentrasi SMP di SKPD Pendidikan Provinsi dan anggaran Kegiatan BOS, Direktorat PSMP (Papua, Pap Brt, Maluku, Mal. Utara, NTT dan DKI Jakarta)

Baca Info Menarik Lainnya














*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post