BOS adalah
program pemerintah yang
pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya
operasi non personalia
bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksana program wajib belajar. Adapun yang dimakud biaya non
personalia menurut Peraturan Pemerintah No. 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan adalah biaya
untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
biaya tak langsung berupa daya, air,
jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana,
uang lembur, transportasi, konsumsi,
pajak dll. Namun
demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan
dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan
pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP
Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan
pungutan seluruh peserta didik
miskin dari seluruh pungutan dalam
bentuk apapun, baik
di sekolah negeri
maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta
didik di sekolah swasta.
Sasaran program
BOS adalah semua
sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT,
dan SD-SMP Satu Atap
(Satap), baik negeri
maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data
Pokok Pendidikan (Dapodik).
BOS yang
diterima oleh sekolah,
dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a.
SD/SDLB : Rp
800.000,-/peserta didik/tahun
b.
SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp
1.000.000,-/peserta didik/tahun
Bagi sekolah
setingkat SD dan SMP dengan
jumlah peserta didik kurang dari
60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan
agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah
tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan
masyarakat, tetap dapat
menyelenggarakan pendidikan
dengan baik.
Penyaluran atau Pencairan
atau Dana BOS
dilakukan secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Triwulan Pertama
(Januari-Maret) dilakukan paling
lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2015;
2. Triwulan Kedua
(April-Juni) dilakukan paling
lambat 7 (tujuh)
hari kerja pada awal bulan April 2015;
3. Triwulan
Ketiga (Juli-September) dilakukan
paling lambat 7
(tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015;
4. Triwulan Keempat
(Oktober-Desember) dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.
Alokasi dana
BOS tiap sekolah untuk
pencairan atau penyaluran
dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik. Adapun Dasar penetapan jumlah siswa penerima
BOS adalah sebagai berikut:
a. Triwulan 1
(Januari-Maret) didasarkan pada
Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
b. Triwulan 2
(April-Juni) didasarkan pada
Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
c. Triwulan 3
(Juli-September) didasarkan pada
Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
d. Triwulan 4
(Oktober-Desember)
didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
Kekurangan
dan kelebihan penyaluran ini akan
dikompensasikan pada penyaluran
dana BOS di triwulan berikutnya; Khusus untuk triwulan 3 perhitungan lebih/kurang
penyaluran dana BOS
triwulan 3 digabungkan pada
saat perhitungan lebih
kurang penyaluran dana BOS
triwulan 4.
Pantauan
pencairan atau Penyaluran atau Pencairan
atau Dana BOS Triwulan 3 Tahun 2015
melalui Progres Laporan BOS Kemdikbud sampai tanggal 23 Jui 2014 baru tercatat
12 Provinsi yang telah mencairkan atau menyalurkan dana BOS triwulan 3 tahun
2015 yaitu Daerah Istimiewa Yogyakarta,
Jawa Tengah, Gorontalo, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan
Tengah , Bengkulu, Aceh, Sulut, Bali, Kalimantan Timur.
Lambatnya
Penyaluran atau Pencairan atau Dana BOS banyak dikeluhkan oleh para kepala
sekolah karena dapat mempersulit penyusunan Surat atau Laporan Pertanggung
Jawaban atau SPJ BOS. Di provinsi Banten misalnya sudah dua triwulan pencairan dana
BOS selalu telat.