1.
Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping
Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan
Strata-1 atau Diploma-III dari semua
bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman
kerja yang relevan
dengan program/proyek
pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal
8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman
dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan
masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman
memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan
desa/antar desa, fasilitasi
manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman
melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f. Mampu
mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada saat
melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan
adalah 50 tahun.
2.
Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping
Teknis Infrastruktur
a. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan
infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8
(delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua
Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun
sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
c. Pengalaman
kerja yang relevan
dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga)
tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun
rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan
setempat;
e. Berpengalaman
memfasilitasi masyarakat dalam
menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis
infrastruktur perdesaan;
f.
Berpengalaman melatih masyarakat
tentang teknis pertukangan
yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
g. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal
microsoft office;
h. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
i. Pada saat
melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping kabupaten Teknik adalah 50
tahun.
3.
Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping
Teknis Keuangan
a. Pendidikan
diutamakan minimum S1
Ekonomi semua jurusan,
atau D-III Akuntansi. Bagi yang
berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi
keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
b. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam)
tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman
memfasilitasi masyarakat dalam
pengembangan keuangan mikro yang
mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan
kelompok peminjam;
d. Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat
penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi,
serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman
mikro;
e. Berpengalaman
menyusun Laporan Keuangan
(Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb),
laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;
f.
Berpengalaman memfasilitasi masyarakat
dalam mengembangkan kelembagaan
keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga
keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
g. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft
Office;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon
Pendamping kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.
4.
Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping
Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
a. Memiliki
pengalaman kerja, untuk
S-1 (diutamakan pendidikan
ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
b. Memiliki
pengalaman kerja yang
relevan minimal 5
tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara,
pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
c. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan
pengelolaan simpan pinjam;
d. Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan
ekonomi pedesaan, berpengalaman
dalam penguatan dan
pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
5.
. Persyaratan dan Kualifikasi Calon
Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan
Strata-1 atau Diploma-III dari semua
bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman
kerja yang relevan
dengan program/proyek pemberdayaan
masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam)
tahun;
c. Berpengalaman
dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan
masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman
memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan
desa/antar desa, fasilitasi
manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman
melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f. Mampu
mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada saat
melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan
adalah 50 tahun.
6.
Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping
Desa - Pemberdayaan
a. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman
kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3
(tiga) tahun; atau D-3 dari
semua bidang ilmu
dengan pengalaman kerja
yang relevan dengan
program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
b. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi
Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
1. Tingkat
pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
2. Tingkat
pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja
minimal 3 (tiga) tahun;
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas,
diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping
Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.
7.
Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping
Desa - Infrastruktur
a. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur
minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3
Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja relevan
dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
b. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan
pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun
kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas,
diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan
pendaftaran usia Pendamping
Kecamatan Teknik maksimal 45
(empat puluh lima) tahun.