Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dicairkan
pada tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Lebaran.
“Saya
sudah menerima surat dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) bahwa Bapak
Presiden sudah menyetujui usulan menpan untuk mengeluarkan gaji ke-13 dan THR
bagi aparatur negara. Perpresnya tadi pagi sudah kami ajukan pada presiden,”
tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Yuddy Chrisnandi saat melakukan safari Ramadhan ke Kota Serang, Banten, Selasa
(14/6/2016).
Untuk
besaran THR, kata Yuddy, sesuai dengan gaji pokok pegawai pemerintahan yang
diterimanya. "Lumayan besar untuk keperluan hari raya,” ucapnya.
Sementara
itu, gaji ke-13 akan dicairkan oleh pemerintah satu pekan setelah Lebaran. Dia
mengungkapkan, pertimbangan gaji ke-13 tidak diberikan sebelum Lebaran agar
uang itu bisa digunakan untuk kepentingan sekolah anak, bukan untuk keperluan
Lebaran.
“Kalau
dikasih sebelum lebaran bisa habis pakai keperluan lebaran,”
Sebelumnya,
Yuddy mengungkapkan mempersiapkan anggaran tunjangan hari raya untuk pegawai
negeri sipil (PNS) tahun ini sebesar Rp20 triliun.
Sumber:
http://nasional.sindonews.com/