Pedoman (Juknis) Pemilihan Gupres SMA dan SMK Tahun 2019 / 2020

Pedoman Pemilihan Gupres SMA dan SMK Tahun 2019 / 2020

Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi (Gupres SMA SMK) Tahun 2019 / 2020. Guru  adalah  pendidik   profesional dengan  tugas   utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta  didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan  menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara  profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi  juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga  maupun masyarakat.


Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global. Era globalisasi menuntut SDM  yang  bermutu tinggi dan siap berkompetisi,   baik pada tataran regional,  Nasional ,  maupun Inter nasional.   Pemilihan  guru  berprestasi jenjang  Sekolah  Menengah Ata (SMA) dan Sekolah  Menegah Kejuruan (SMK)   dimaksudkan antara lain untuk  meningkatkan   motivasi,   dedikasi,  loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan  akan berpengaruh positif pada kinerja  dan prestasi kerjanya . 

Pemerintah  memberikan  perhatian  yang  sungguh -sungguh   untuk memberdayakan guru,  terutama bagi   mereka yang  berprestasi.  Undang-Undang  Nomor 14  Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen, Pasal 36  ayat  (1)  mengamanatkan  bahwa   ” Guru  yang berprestasi,   berdedikasi luar biasa,  dan/atau  bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara  historis  pemilihan Guru berprestasi   jenjang  SMA dan  SMK  adalah pengembangan   dari pemberian  predikat  keteladanan kepada  guru   melalui pemilihan  guru   teladan  yang  berlangsung  sejak tahun   1972  sampai dengan  tahun   1997. Tahun   1998  sampai  dengan tahun   2000, pemilihan  guru   teladan   dilaksanakan hanya sampai   tingkat  Provinsi. Setelah  dilakukan  evaluasi   dan   mendapatkan  masukan-masukan dari   berbagai   kalangan,  baik   guru   maupun  pengelola pendidikan tingkat  Kabupaten/Kota/Provinsi, maka  pemilihan  guru   teladan diusulkan untuk  diperluas cakupannya  dan ditingkatkan  mutu  penyelenggarannya sehingga  kegiatan   tersebut   menjadi Pemilihan   guru berprestasi   jenjang SMA  dan   SMK.  Pemilihan guru berprestasi   jenjang  SMA dan   SMK dilaksanakan  pertama   kali  pada  tahun   2002.  Dengan demikian, frasa “Guru  SMA dan   SMK  Berprestasi” bermakna   “prestasi  dan  keteladanan ” guru. 

Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi (Gupres SMA SMK) Tahun 2019 / 2020harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemilihan  guru berprestasi   jenjang SMA  dan   SMK  dilaksanakan secara  bertingkat, dimulai  dari tingkat   satuan   pendidikan,  Kabupaten/Kota,  Provinsi dan tingkat   Nasional.   Secara  umum pelaksanaan   pemilihan  guru berprestasi jenjang   SMA  dan  SMK  telah  berjalan   dengan  lancar   sesuai dengan kriteria yang  telah  ditetapkan.   Namun demikian,  pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan system penyelenggaraannya, khususnya  pada aspek  yang dinilai. 

Undang- Undang  Nomor   14  Tahun   2005, memperkuat  perlunya penghargaan   kepada Guru  berprestasi   jenjang  SMA  dan   SMK  yang diberikan  atas   dasar  jenis  dan   jenjang  tertentu.  Pertama, penghargaan   dapat  diberikan  oleh   pemerintah,  pemerintah   daerah, masyarakat, organisasi   profesi, dan/atau   satuan   pendidikan. Kedua, penghargaan   dapat diberikan  pada  tingkat   satuan pendidikan,  tingkat Kabupaten/Kota, tingkat   Provinsi , dan/atau  tingkat  Nasional.

Persyaratan  Peserta Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2019 sesuai Juknis / Pedoman Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi Tahun 2019 / 2020 terdiri atas  persyaratan akademik dan  persyaratan administratif sebagai  berikut  :
1.   Persyaratan  Akademik
a.   Memiliki  kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)  atau  diploma empat  (D-IV)
b.   Guru unggul/mumpuni  dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi  disajikan   pada  bagian penilaian.
1)   Kompetensi   pedagogik   tercermin  dari   tingkat pemahaman  terhadap   peserta didik, perancangan   dan   pelaksanaan pembelajaran,  evaluasi   hasil  belajar,  dan pengembangan   peserta  didik  untuk  mengaktualisasikan  berbagai   potensi  yang dimilikinya. 
2)   Kompetensi   kepribadian   tercermin  dari   kem ampuan   personal,  berupa kepribadian  yang  mantap,  stabil,   dewasa,   arif,   dan   berwibawa,  menjadi  teladan bagi  peserta didik dan  masyarakat, dan  berakhlak mulia.
3)   Kompetensi   profesional  tercermin  dari   tingkat penguasaan  materi pembelajaran  secara   luas   dan   mendalam,   yang mencakup  penguasaan materi kurikulum  mata pelajaran  di   sekolah  dan   substansi  keilmuan yang  menaungi materinya, serta penguasaan terhadap  struktur dan metodologi  keilmuannya. 
4)   Kompetensi   sosial   tercermin  dari   kemampuan  guru untuk berkomunikasi  dan  bergaul  secara   efektif   dengan  peserta  didik, sesama   pendidik,  tenaga kependidikan, orangtua/wali  peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c.   Guru yang  menghasilkan karya kreatif  atau  inovatif  antara  lain  melalui:
1)   Pembaruan (inovasi)  dalam  pembelajaran atau  bimbingan; 
2)   Penemuan   teknologi  tepat guna dalam  bidang  pendidikan;
3)   Penulisan  buku  fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia  dan sastra daerah;
4)   Penciptaan karya seni; atau 
5)   Karya atau   prestasi di  bidang olahraga.  
d.   Guru  yang  secara  langsung  membimbing  peserta  didik hingga mencapai   prestasi  di  bidang intrakurikuler  dan/atau  ekstrakurikuler. 
b.   Persyaratan  Administratif  
1)   Guru  yang  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil   (PNS)   atau   bukan PNS serta  tidak sedang  mendapat  tugas   tambahan   sebagai   Kepala  Sekolah atau   sedang  dalam  proses  pengangkatan  sebagai   Kepala  Sekolah  atau sedang  dalam   transisi  alih tugas  ke unit  kerja lainnya. 
2)   Memiliki NUPTK.
3)   Aktif   melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan  dan  konseling.
4)   Mempunyai  masa  kerja  sebagai  guru   secara   terus-menerus   sampai  saat  diajukan   sebagai  calon  peserta,   sekurang-kurangnya   8  (delapan) tahun dibuktikan  dangan  SK  CPNS   atau   SK  Pengangkatan  dari   yayasan   bagi   guru  bukan  PNS.
5)   Mempunyai beban  kerja  sekurang-kurangnya  24 jam  tatap muka per minggu.
6)   Belum   pernah  dikenai  hukuman  disiplin  atau   tidak  dalam   proses pemeriksaan pelanggaran disiplin  (surat keterangan  dari Kepala Sekolah) dengan  diketahui  oleh  Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota.
7)   Melampirkan penilaian kinerja  guru 2  (dua)  tahun  terakhir.
8)   Melampirkan  bukti  partisipasi  dalam   kemasyarakatan  berupa  surat keterangan  atau   bukti  fisik   lainnya  yang  disyahkan  oleh   pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan  2 (dua) tahun   terakhir. 
9)   Melampirkan  portofolio  2   (dua)  tahun terakhir dalam bentuk soft  copy  dengan format  terlampir, bagi:
a)   Guru  jenjang   SMA  dan SMK  Pemenang I di tingkat   Kabupaten/Kota yang akan mengikuti pemilihan di  tingkat  Provinsi .
b)   Guru  jenjang  SMA  dan SMK  Pemenang   I  di tingkat Provinsi yang akan mengikuti  pemilihan di  tingkat  Nasional .
10) Guru-guru jenjang SMA  dan SMK  yang pernah  menjadi pemenang I, II,  dan   III  pemilihan   guru  berprestasi   jenjang   SMA  dan   SMK  tingkat  Nasional   tidak diperkenankan  mengikuti pemilihan  tahun 2018.
11) Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi   yang ditandatangani oleh  Gubernur.
12) Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme   guru”.

Selengkapnya terkait Aspek yang dinilai, Contoh Biodata Peserta Guru Berprestasi, dan contoh portofilo Guru Berprestasi silahkan download  Pedoman Pemilihan (Juknis) Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2019 / 2020 (Gupres SMA SMK Tahun 2019 / 2020)

Link Download  Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2019 / 2020 pdf ----DISINI---

Demikian informasi tentang Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2019/2020.



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post