Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 2 Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa:
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penataan Desa; dan
b. penataan Desa Adat.
(2)
Penataan Desa dan penataan Desa
Adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b berupa:
a. pembentukan Desa dan Desa Adat;
b. penghapusan Desa dan Desa Adat; dan
c. perubahan status Desa dan Desa Adat.
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan
bahwa:
(1) Penataan
Desa ditetapkan dengan
Perda Kabupaten/Kota.
(2) Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Desa/Kelurahan lama dan baru;
b. nomor kode desa/kelurahan yang lama;
c. jumlah penduduk;
d. luas wilayah;
e. cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f.
peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Pasal 4 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Penataan Desa, menyatakan bahwa 1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan
penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 2) Penataan
Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan hasil
evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa
sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, menyatakan
bahwa Penataan Desa oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan
kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas
tata kelola pemerintahan
Desa; dan
e. meningkatkan daya saing
Desa.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Penataan Desa.
Link Dwonload Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 ----DISINI---