PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN PNS

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.

Berdasarkan Pasal 2 Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, dinyatakan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. Masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun. Selama masa persiapan pension, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun, dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.

Bagaimana Prosedur Permohonan Masa Persiapan Pensiun ? Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
b. PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 ini

Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019,


Apa saja hak dan kewajiban PNS selama menjalani masa persiapan pension ? Berdasarkan Pasal 9 Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019, Hak PNS selama masa persiapan pensiun yakni PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 21l4 tentang Aparatur Sipil Negara. Uang masa persiapan pensiun dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun. Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.

Adapun Kewajiban PNS selama masa persiapan pensiun berdasarkan Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS (ASN), yakni PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

Instansi Pemerintah tetap wajib memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensiun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui system aplikasi pelayanan kepegawaian; dan memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019) di bawah ini. Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post