BUKU 5 PKB GURU EDISI TERBARU TAHUN 2019 |
Buku 5 PKB Guru Edisi Maret 2019 tentang Juknis Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru. Pendidikan
merupakan suatu proses
yang sangat strategis
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,
sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh sebab itu,
guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan demikian keberadaan guru
di dalam proses
pendidikan dapat bermakna bagi
masyarakat dan bangsa.
Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan
mendorong pada penghargaan
yang lebih baik dari masyarakat kepada guru.
Guru diharapkan
mampu berpartisipasi dalam
pembangunan nasional untuk mewujudkan
insan Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, unggul
dalam ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki jiwa estetis,
etis, berbudi pekerti
luhur, dan berkepribadian. Tidaklah
berlebihan kalau dikatakan
bahwa masa depan masyarakat,
bangsa dan negara
sebagian besar ditentukan oleh
guru. Agar tugas
dan fungsi yang
melekat pada jabatan fungsional
guru dilaksanakan sesuai
dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan
penilaian terhadap pelaksanaan tugas
dan kewajiban guru
dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau
tugas-tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah. Penilaian kinerja guru ini dilakukan
untuk menjamin terjadinya proses
pembelajaran yang
berkualitas di semua jenjang
pendidikan sekaligus menjaga
profesionalitas seorang
guru. Di samping
itu, sebagai guru
profesional guna diwajibkan untuk
senantiasa melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk meningkatkan
kemampuan diri guru dalam
melaksanakan tugasnya. Kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru meliputi kegiatan
pengembangan diri, publikasi ilmiah dan
karya inovatif yang
merupakan unsur utama
dalam pengembangan karir guru.
Bersama-sama dengan hasil
pelaksanaan kegiatan pengembangan diri,
pengembangan publikasi ilmiah,
dan/atau karya inovatif, hasil penilaian
kinerja guru dikonversikan
menjadi angka kredit yang
diperlukan untuk kenaikan
jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan
dalam Permenneg PAN
dan RB Nomor 16
Tahun 2009. Melalui
penetapan angka kredit
yang obyektif, transparan, dan
akuntabel terhadap unsur-unsur
tersebut akan dapat mencerminkan
korelasi yang signifikan
antara kenaikan jabatan fungsional
guru dengan peningkatan
profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional
seorang guru, maka semakin semakin
kompeten guru tersebut
dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
Agar setiap Tim Penilai
mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan
penilaian terhadap kegiatan
pengembangan keprofesian
berkelanjutan Pengembangan Profesi
Guru, dipandang perlu dibuat
Buku 5 PKB Guru Edisi Maret 2019 tentang Juknis Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Guru, dibuat agar dapat dijadikan
acuan bagi tim penilai angka kredit guru sehingga setiap Tim Penilai mempunyai
persepsi yang sama di dalam melakukan
penilaian terhadap kegiatan
pengembangan keprofesian
berkelanjutan Pengembangan Profesi
Guru, dipandang perlu dibuat.
Link download Buku 5 PKB Guru Edisi Maret 2019 tentang Juknis Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru pdf ----disini---
Demikian informasi
tentang Buku 5 PKB Guru Edisi Maret 2019 tentang Juknis Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.