PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian  dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional  Pengawas  Kemetrologian  adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas, tanggung  jawab,  dan  wewenang  untuk  melakukan pengawasan Metrologi Legal.  Pengawas  Kemetrologian  adalah Pegawai  Negeri  Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara  penuh  oleh  pejabat  yang  berwenang  untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. Sedangkan yang dimaksud  Pengawasan  Metrologi  Legal  adalah  serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  dilakukan  oleh  Pengawas Kemetrologian.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian  dan Angka Kreditnya,  Instansi  Pembina  Jabatan  Fungsional  Pengawas Kemetrologian yaitu Kementerian Perdagangan. Jabatan Fungsional  Pengawas  Kemetrologian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.  Pengawas  Kemetrologian  berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis pengawasan  Metrologi  Legal  pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.  Pengawas  Kemetrologian merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas  Kemetrologian terdiri atas:
a. Pengawas Kemetrologian Pertama;
b. Pengawas Kemetrologian Muda; dan
c.  Pengawas Kemetrologian Madya.

Pangkat,  golongan  ruang  Pengawas  Kemetrologian sesuai  dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.  Pengawas Kemetrologian Pertama, pangkat:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Pengawas Kemetrologian Muda, pangkat:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Pengawas Kemetrologian Madya, pangkat: 
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 yakni  melakukan  pengawasan Metrologi  Legal  meliputi pengawasan  UTTP,  pengawasan  BDKT,  pengawasan penggunaan  satuan  ukuran, pemberdayaan  masyarakat, perlindungan  masyarakat  dalam  hal  penggunaan  UTTP, BDKT  dan  satuan  ukuran,  pengembangan  kualitas pengawasan  Metrologi  Legal  yang  bersifat  preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
( UTPP singkatan dari Catatan Alat-alat  ukur,  takar,  timbang,  dan  perlengkapannya adalah  alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sedangkan BDKT singkatan dari Barang  Dalam  Keadaan  Terbungkus adalah  barang  atau  komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan  untuk  mempergunakannya  harus  merusak kemasan  atau  segel  kemasan  yang  kuantitasnya  telah ditentukan  dan  dinyatakan  pada  label  sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan)

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian  dan Angka Kreditnya

Link download Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 ---disini---

Demikian informasi terkait Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian  dan Angka Kreditnya.  Semoga ada manfaatnya.





*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post