Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 |
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. Sedangkan yang dimaksud Pengawasan Metrologi Legal adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yaitu Kementerian Perdagangan. Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Pengawas Kemetrologian berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengawasan Metrologi Legal pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pengawas Kemetrologian merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian terdiri atas:
a. Pengawas Kemetrologian Pertama;
b. Pengawas Kemetrologian Muda; dan
c. Pengawas Kemetrologian Madya.
Pangkat, golongan ruang Pengawas Kemetrologian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengawas Kemetrologian Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengawas Kemetrologian Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengawas Kemetrologian Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 yakni melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
( UTPP singkatan dari Catatan Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sedangkan BDKT singkatan dari Barang Dalam Keadaan Terbungkus adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan)
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya
Link download Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 ---disini---
Demikian informasi terkait Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya.