PERATURAN BKN NOMOR 10 TAHUN 2019 (PERKA BKN NOMOR 10 TAHUN 2019) JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019 diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  46  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas  Koperasi

Berdasarkan Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan  sebagai pelaksana teknis  fungsional  di  bidang  pengawasan  koperasi  pada Instansi Pemerintah.  Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas  Koperasi  berkedudukan  di  bawah  dan bertanggung  jawab  secara  langsung  kepada  Pejabat Pimpinan  Tinggi  Pratama,  Pejabat  Administrator,  atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang  memiliki  keterkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas dibidang pengawas koperasi.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, adalah melaksanakan  pengawasan  koperasi  dalam  aspek penerapan kepatuhan,  pemeriksaan  kelembagaan,  pemeriksaan  usaha simpan  pinjam,  penilaian  kesehatan  usaha  simpan  pinjam, dan penerapan sanksi.

Menurut Pasal 4 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi., menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling  rendah  sampai  dengan  yang  paling  tinggi,  terdiri atas:
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama;
b.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda; 
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Madya; dan
d.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi., ditegaskan bahwa  Pangkat  dan  golongan  ruang  Jabatan  Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas: 
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama, meliputi:
1.  Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1.  Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pangkat  Pembina  Tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan
3.  Pangkat  Pembina  Utama  Muda,  golongan  ruang IV/c.
d.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Utama, meliputi:
1.  Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019).


Demikian informasi terkait Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post