Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 |
Peraturan
BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan ini berisi ketentuan
tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas
Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi
ini antara lain dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN, serta Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Dalam Pasal 2 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Juklak Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN, dinyatakan bahwa Maksud adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai pedoman bagi
Instansi Pusat dan Instansi
Daerah dalam melaksanakan
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan
tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
adalah agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam
melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur,
dan berkesinambungan.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Juklak Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun
2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas
Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1) Hasil
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta
tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar
Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga)
pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN dapat
digunakan sebagai area pengembangan diri dalam
upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi instansi
pemerintah dapat digunakan
sebagai dasar perumusan dalam
rangka pengembangan pegawai
ASN secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol
sosial agar Pegawai ASN selalu
bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan
publik.
Target, Pelaksana, dan
Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Juklak Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1) Target
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2) Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
dilaksanakan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit
kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing
instansi.
3) Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan
Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai
berikut:
1) Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Koheren;
Kriteria
yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
bersumber dari sistem merit.
b. Kelayakan;
Standar Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN disusun
dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif
atau data riil
yang melekat secara individual
pada setiap pegawai ASN.
c. Akuntabel;
Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat
kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru; dan
Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN dapat
ditiru dan dibandingkan sesuai
periode waktu dan lokus pengukurannya.
e. Multi-Dimensional.
Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN terdiri
dari beberapa dimensi.
2) Dalam
hal diperlukan pengembangan
model Indeks Profesionalitas ASN,
dapat dilakukan penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 6 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai
berikut:
1) Kriteria
Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur
melalui dimensi Kualifikasi,
Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
2) Setiap
dimensi dalam Standar
Profesionalitas ASN
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup bobot, deskripsi, dan
indikator sebagai satu
kesatuan dari Standar
Profesionalitas ASN.
Selengkapnya Silahkan
download Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Juklak Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ----DISINI---
Demikian informasi terkait Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.