PMK NOMOR 139 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DBH, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS

 PMK Nomor 139 Tahun 2019 atau PMK Nomor 139/PMK.07/2019


Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan PMK Nomor 139 Tahun 2019 adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Adapun yang dimaksud Dana Alokasi Umum (DAU) Berdasarkan PMK Nomor 139 Tahun 2019 adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sedangkan Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selengkapnya silahkan download dan baca Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus, melalui link di bawah ini.


Demikian informasi terkait PMK Nomor 139 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post