PP NOMOR NOMOR 71 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik


Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.


Penetapan Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini dimaksudkan pula untuk mengatur lebih lanjut beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibentuk untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Beberapa ketentuan yang dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini yaitu:
a. kewajiban bagi setiap Penyelenggara  Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan; dan
b. peran Pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, dan mencegah penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi muatan dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini meliputi:
a. kategori Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik;
c. penghapusan dan/atau penutupan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan;
d. penempatan Sistem Elektronik dan Data Elektronik;
e. pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik;
f.  penyelenggaraanAgenElektronik;
g. PenyelenggaraanTransaksi Elektronik;
h. penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
i.  pengelolaan Nama Domain;
j. peran Pemerintah dalam penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan
k. sanksiadministratif.

Selengkapnya sailahkan download Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Semoga ada manfaatnya.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post