TATA CARA DAN MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Tata Cara Dan Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

A. Lingkup Akreditasi Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
·          Sekolah Dasar (SD);
·          Madrasah Ibtidaiyah (MI);
·          Sekolah Menengah Pertama (SMP);
·          Madrasah Tsanawiyah (MTs);
·          Sekolah Menengah Atas (SMA);
·          Madrasah Aliyah (MA);
·          Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
·          Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
·          Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
·          Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.


B. Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
1.    Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
2.    Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
3.    Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
·            memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
·            memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
·            memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
·            memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
·            melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
·            telah menamatkan peserta didik.

C. Kebijakan Khusus Akreditasi SLB
1.      Persyaratan khusus SLB yang akan diakreditasi adalah:
·            memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
·            memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
·            memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
·            melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
·            telah melaksanakan pendidikan dalam 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB.
·            Kepemilikan dan penggunaan fasilitas dan sumber daya bersama.
SLB yang menyelenggarakan pendidikan satu atap serta memiliki tingkat pendidikan dan program berbeda dapat mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan secara bersama.

Pendidik dan tenaga kependidikan.
·               Guru (guru tidak melampaui jumlah maksimum beban mengajar).
·               Kepala sekolah/madrasah, TU, dan tenaga pendukung lainnya.
·               Sarana dan prasarana (tidak melampaui kapasitas maksimal penggunaan).

Ruang ibadah.
·               Ruang bina diri.
·               Tempat dan alat olahraga.
·               Pengelolaan; dapat dikelola dalam satu sistem manajemen untuk semua program pendidikan, tingkat satuan, dan jenjang yang dimiliki.

Pembiayaan; boleh terintegrasi atau terpisah.
·               Fasilitas dan sumber daya bersama harus menjamin proses pembelajaran secara layak sesuai ketentuan.

Asesor SLB
Asesor akreditasi SLB memiliki kewenangan melakukan penilaian kelayakan semua satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB.

D. Kebijakan Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Satu Atap
Satuan pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap jumlahnya cukup besar dan tersebar hampir di seluruh Indonesia yaitu: TK-SD satu atap, RA-MI satu atap, SD-SMP satu atap, dan MI-MTs satu atap.

Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan satu atap ini menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak pada pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi namun tetap mengikuti SNP. Oleh sebab itu, kriteria dan perangkat akreditasi yang berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang bermakna efisiensi.

Kebijakan akreditasi sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai berikut.
1.         Penentuan satuan pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
2.         Sekolah Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan; dan
3.         Madrasah Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota;
4.         Persyaratan akreditasi sekolah/madrasah satu atap adalah sama seperti persyaratan akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya yaitu:
·            memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
·            memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
·            memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
·            memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
·            melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
·            telah menamatkan peserta didik.
Kepemilikan butir-butir di atas dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.

5.         Perangkat akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah/madrasah pada umumnya.
6.         Pernyataan kepala sekolah/madrasah satu atap diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan satu atap. Apabila masing-masing satuan pendidikan memiliki kepala sekolah/madrasah sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah bersangkutan yang dicantumkan.
7.         Data sekolah/madrasah satu atap diisi dengan nama sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Visi sekolah/madrasah satu atap diisi dengan visi bersama sebagai lembaga satu atap atau visi masing-masing kalau ada rumusan sendiri-sendiri, demikian juga isian misinya.
8.         Guru dan tenaga kependidikan tidak dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting adalah fungsi dan perannya di dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan yang ada dikelola secara terpadu sehingga dianggap aset bersama. Guru dan tenaga kependidikan yang tidak digunakan bersama hanya diakui pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
9.         Sarana dan prasarana pendidikan menerapkan prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh sarana dan prasarana yang dapat dipakai secara bersama diakui sebagai sarana dan prasarana satuan pendidikan yang sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang bersifat khusus untuk satuan pendidikan lain tidak dimasukkan, misalnya buku pelajaran untuk SD berbeda dengan buku teks untuk SMP.
10.     Pengisian instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi yang berkaitan dengan kepemilikan tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana mengikuti peran dan fungsi seperti pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, kalau keduanya sedang diakreditasi hasil isiannya sebagian akan menunjukkan adanya tumpang tindih yang disebabkan oleh peran dan fungsi ganda dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan pendidikan.
11.     Penerapan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan tetap berlaku sebagaimana pada pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya.
12.     Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi sesuai pedoman pada perangkat akreditasi.
13.     Mekanisme akreditasi untuk satuan pendidikan satu atap sama seperti mekanisme akreditasi yang berlaku bagi sekolah/madrasah pada umumnya.
14.     Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah satu atap dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan akreditasi SD-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri, demikian pula SMP diakreditasi sendiri.
15.     Pelaksanaan akreditasi kedua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa dilakukan dalam waktu bersamaan, dan dapat juga dilakukan pada waktu yang berbeda.
16.     Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan satu atap dilaksanakan oleh asesor sesuai sertifikat asesor yang dimiliki dan masih berlaku.

E. Kebijakan Khusus Akreditasi Sekolah Indonesia Luar Negeri
Merujuk pada ciri-ciri Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SILN dilaksanakan berdasarkan butir-butir berikut.
Persyaratan akreditasi SILN
a. memiliki Surat Keputusan pendirian/operasional sekolah;
b. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
c. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
e. telah meluluskan peserta didik.
Kepemilikan butir-butir  (a), (b), dan (c) di atas, pada SILN manajemen terpadu dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.

Pelaksanaan Akreditasi SILN
Akreditasi SILN dilaksanakan oleh BAN-S/M.

Perangkat akreditasi
Perangkat akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah di dalam negeri. Untuk mengakomodasi karakteristik dan kondisi SILN, diperlukan suplemen penerapan perangkat akreditasi untuk SILN (terlampir).

Satuan Akreditasi
Akreditasi SILN dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan akreditasi SD-SMP-SMA SILN maka SD diakreditasi tersendiri demikan pula SMP dan SMA. Dengan demikian hasil akreditasi pada masing-masing satuan pendidikan bisa sama dan bisa pula berbeda.

Visitasi
Visitasi dalam rangkaian kegiatan akreditasi SILN adalah kunjungan ke SILN yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SILN dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang per jenjang yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.


F. Kebijakan Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
Merujuk pada ciri-ciri Satuan Pendidikan Kerjasama, ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut.

Persyaratan akreditasi SPK
·          Memiliki surat keputusan izin pendirian SPK yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
·          Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas pada tahun berjalan.
·          Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
·          Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
·          Menggunakan kurikulum yang berlaku.
·          Telah meluluskan peserta didik.


Pelaksanaan Akreditasi SPK
Akreditasi SPK dilaksanakan oleh BAN-S/M.

Perangkat akreditasi
Perangkat akreditasi yang digunakan adalah perangkat akreditasi untuk satuan pendidikan kerja sama.

Satuan Akreditasi
Akreditasi SPK dilakukan per satuan pendidikan.

Visitasi
Visitasi dalam rangkaian kegiatan akreditasi SPK adalah kunjungan ke SPK yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SPK untuk masing-masing jenjang dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang, yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.

G. Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
Mekanisme akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagaiberikut.
1. Penetapan Sasaran sekolah/madrasah
BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.

Untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.

Hasil validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.

2. Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi
Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag.

Tujuan kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d) mengisi instrumen dan melengkapi data pendukung.

3. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah/madrasah mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

Sekolah/madrasah mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan (b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil sekolah.

 4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
BAP-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari Sispena S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.

BAP-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan.

5. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.

6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan. BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

9. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Hasil pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.

10. Sosialisasi Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui seminar, media massa, website, compactdisk, dan media lainnya.
  
H. Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
1. Penentuan Alokasi
BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. BAN-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.

2. Sosialisasi akreditasi
Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada sekolah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan informasi tentang perangkat akreditasi, jadwal pelaksanaan, dan persiapan-persiapan untuk visitasi.

3. Pendaftaran Akreditasi
Sekolah sasaran harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menyatakan kesediaannya untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menerima kesediaan sekolah untuk diakreditasi dan memeriksa kelengkapan persyaratan.

4. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung.

Sekolah mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen akreditasi yang mengacu kepada 8 standar nasional pendidikan berupa dokumen tertulis, cetak, foto, dan material atau fisik.
Mengisi isian Instrumen Akreditasi secara online dan mengunggah Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung dan persyaratannya ke aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena S/M) pada web BAN-S/M.

5. Penetapan Kelayakan Sekolah dan Penugasan Asesor
BAN-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah dari Sispena S/M untuk menentukan kelayakan sekolah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah telah memenuhi persyaratan dan layak untuk divisitasi.
BAN-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah.
BAN-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah yang memenuhi persyaratan. Satu sekolah divisitasi oleh tim asesor yang berjumlah 2 asesor untuk 1 jenjang dan 3 asesor untuk 2-3 jenjang.

6. Visitasi Ke Sekolah
Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, data dan informasi pendukung, serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah untuk menentukan status, peringkat, dan predikat akreditasi.
Masing-masing asesor mengisi hasil visitasi individu; dan koordinator asesor mengisi hasil visitasi kelompok pada aplikasi Sispena-S/M.
Lama visitasi 2 hari kerja, minimal 5 jam/hari.

7. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, Tim Teknis BAN-S/M, dan Tim Sekretariat BAN-S/M dalam melakukan validasi proses dan hasil visitasi.

8. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah. Melalui kegiatan ini diharapkan terdapat pengecekan yang seksama atas hasil visitasi.

9. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M. Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun.
Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu rujukan dalam perencanaan peningkatan mutu pendidikan.

10. Penerbitan Sertifikat Akreditasi
Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam surat keputusan tersebut terlampir data seluruh sekolah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi
Sebagai bukti status, peringkat, dan predikat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah, BAN-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah yang terakreditasi.

11. Sosialisasi Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status, peringkat, dan predikat akreditasi sekolah. Untuk itu, BAN-S/M perlu mensosialisasikan hasil akreditasi sekolah kepada masyarakat melalui seminar, media massa, website, keping cakram, dan media lainnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post