JUKLAK DAN JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022


Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022. Peraturan ini ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.

 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur: a) jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c) kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum; d) tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum; e) pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; f) penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; g) hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; h) kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; i) pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; j) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; k) organisasi profesi; dan l) pembinaan dan pengawasan.

 

Tujuan diterbitkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah untuk digunakan sebagai pedoman bagi: a) Pengembang Kurikulum dalam menerapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan c) pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Pengembang Kurikulum.

 

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a) Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b) Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c) Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d) Pengembang Kurikulum Ahli Utama. Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:

a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama memiliki pangkat:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda memiliki pangkat:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;

c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya memiliki pangkat:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan

d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama memiliki pangkat:

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi:

a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dengan:

1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); dan

2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh);

b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda dengan:

1. pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan

2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);

c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya dengan:

1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);

2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan

3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan

d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama dengan:

1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan

2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus).

 

Adapun Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yaitu: a) paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Utama; b) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan c) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk Angka Kredit Pengembang Kurikulum Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama. Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum.

 

Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam hal pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai dengan batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain. Pejabat lain sebagaimana dimaksud merupakan pejabat yang mendapat delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) perencanaan kurikulum; b) penyusunan kurikulum; c) implementasi kurikulum; dan d) evaluasi kurikulum. Adapun sub-unsur kegiatan meliputi:

a. perencanaan kurikulum, meliputi:

1. analisis kebutuhan; dan

2. penyusunan desain Pengembangan Kurikulum;

b. penyusunan kurikulum, meliputi:

1. penyusunan dokumen kebijakan kurikulum;

2. validasi dokumen kebijakan kurikulum;

3. analisis dokumen kebijakan kurikulum;

4. perbaikan dokumen kebijakan kurikulum berdasarkan hasil validasi; dan

5. penyusunan regulasi kebijakan kurikulum;

c. implementasi kurikulum, meliputi:

1. penyusunan desain implementasi kurikulum;

2. implementasi skala terbatas (perintisan) kurikulum; dan

3. memberikan bantuan profesional pengembangan diversifikasi kurikulum; dan

d. evaluasi kurikulum, meliputi:

1. menyusun desain evaluasi implementasi kurikulum;

2. menyusun instrumen evaluasi implementasi kurikulum; dan

3. melaksanakan evaluasi implementasi kurikulum.

 

Ketentuan mengenai persyaratan jenjang jabatan, rincian kegiatan, format hasil kerja, penilaian Angka Kredit, dan hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setiap jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (DISINI)


Demikian informasi tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post