Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014. Berdasrkan atuaran ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Adapun yang dimaksud Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Sedangkan Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Dalam Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penyuluh Hukum Pertama;
b. Penyuluh Hukum Muda;
c. Penyuluh Hukum Madya; dan
d. Penyuluh Hukum Utama.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh Hukum Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Hukum Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Hukum Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Hukum Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 dinyatakan juga bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Adapun Tugas pokok Penyuluh Hukum Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya yaitu melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Link download Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.