JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN ANGKA KREDITNYA

Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Angka Kreditnya



Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Angka Kreditnya Sesuai Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020. Pemerintah lah menerbitkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan palatihannya. Pejabat Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan palatihannya.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dinyatakan bahwa Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udarabahwa Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya;

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan di bidang kelaikan pesawat udara.



Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Angka Kreditnya Sesuai Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post