Juknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dan Anga Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2020. Peraturan ini diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penjaminan mutu produk, serta meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu. Sedangkan Pejabat Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu Produk adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, bahwa Penjamin Mutu Produk berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk pada Instansi Pembina. Penjamin Mutu Produk berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Kedudukan Penjamin Mutu ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
b. Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
c. Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan
d. Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2020 ini.
Adapun tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk berdsasarkan Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu Produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan standar mutu Produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Penjaminan Mutu Produk. Sub-unsur dari unsur kegiatan Penjaminan Mutu Produk terdiri atas:
a. pengembangan standar mutu Produk;
b. penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu;
c. penerapan dan pemantauan standar mutu Produk; dan
d. pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui link download di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 69 Tahun2020
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Semoga ada manfaatnya, terima kasih