Juknis Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014. Berdasarkan Peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Pol PP, adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pol PP termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Jabatan Fungsional Pol PP berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Perda, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. Jabatan Fungsional Pol PP merupakan jabatan karier.
![]() |
| Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya |


0 Comments