Pengertian Tujuan dan Manfaat Koperasi

Pengertian Tujuan dan Manfaat Koperasi

PENGERTIAN TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI 


a. Pengertian Koperasi
Apa Pengertian Koperasi ? Koperasi tidak bisa lepas dari pembelajaran IPS. Dalam koperasi terjadi peristiwa interaksi sosial antara individu yang satu dengan individu lainnya.


Pengertian Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Hamid Hasan, (1992 : 131).

Berarti koperasi tidak bisa berdiri bila di dalamnya hanya terdiri dari satu individu atau seorang. 

Dari Pengertian Koperasi umum di atas, maka ciri-ciri seperti di bawah ini  selalu nampak  yaitu :
1). Bahwa Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Ini berarti bahwa Koperasi Indonesia harus benar-benar mengabdikan diri pada perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan.
2). Bahwa segala kegiatan koperasi  dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban. Ini berarti bahwa koperasi adalah dan seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi sosial.

Sesuai dengan dasar demokrasi ini maka harus dijamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik para anggota yang berarti bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota yaitu :
1). Bahwa segala kegiatan Koperasi  harus didasarkan atas kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak ada paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan soal-soal intern koperasi.

2). Bahwa tujuan Koperasi  harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya dan tujuan itu dicapai melalui karya dan jasa yang disumbangkan para anggota masing-masing.


Besar kecilnya karya dan jasa setiap anggota harus dicerminkan pula dalam hal pembagian pendapatan dalam koperasi.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, bangun perusahaan yang sesuai dengan azas kekeluargaan itu ialah koperasi dan hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-orang.

Ada beberapa usaha untuk menjadikan koperasi sebagai wadah ekonomi yang utama untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat, diantaranya:

1). Kepada koperasi diberikan ruang gerak seluas-luasnya baik dalam bidang distribusi maupun dalam bidang produksi jasa untuk usaha besar, menengah maupun usaha kecil.

2). Pemerintah selalu memberikan pembinaan perlindungan dan fasilitas selama belum dapat berdiri sendiri.

Karena koperasi merupakan wadah ekonomi yang berfungsi sebagai alat demokrasi ekonomi rakyat, maka setiap pembentukan koperasi harus benar-benar didasarkan pada kepentingan anggota.

Penggunaan kredit secara berhasil guna, serta menunjang pertumbuhan koperasi tanpa mengutamakan laba.

Prinsip keharusan melayani anggota dipegang teguh bagi koperasi produksi, koperasi jasa maupun pelayanan diluar anggota. Pelayanan terhadap orang-orang diluar anggota koperasi akan menarik anggota baru sehingga semua anggota masyarakat dapat menjadi anggota koperasi.

Akhirnya terciptalah usaha untuk memasyarakatkan koperasi dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur secara merata.


b.      Tujuan
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama dan untuk kesejahteraan bersama. Artinya dengan berkoperasi diharapkan para anggotanya lebih mudan memperoleh barang-barang keperluannya. Dari berkoperasi dapat memperoleh jasa, biasanya berupa keuntungan dalam bentuk uang. Jasa itu diterima karena sumbangan yang telah diberikan kepada koperasi yang berupa simpanan. M. Hasan dkk.    (1996 : 47 )

Untuk mencapai tujuan koperasi semua anggota harus setia memenuhi kewajiban yang telah ditentukan bersama.

c.       Manfaat
Anggota koperasi dapat memenuhi barang keperluan dengan harga yang murah. Hal ini disebabkan karena koperasi tidak mengambil untung terlalu besar. Selain itu, barang dapat dicicil pembayarannnya apabila anggotanya sedang tidak mempunyai uang.

Dalam keadaan mendesak anggota dapat meminjam uang dengan jasa yang sangat kecil, sehingga tidak memberatkan sipeminjam, hal ini supaya anggota koperasi tidak terjerumus kepada rentenir yang berbunga besar.


Di dalam koperasi dapat dijalin hubungan yang akrab pada sesama anggota koperasi tumbuh perasaan senasib sepenanggungan, sifat tolong- menolong menjadi nyata, yang kuat membantu yang lemah.


= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post