CONTOH ANGGARAN DASAR (AD) KKKS (K3S) ATAU MKKS |
Contoh
AD / ART KKKS (K3S) atau MKKS. Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan/atau Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah (MKKS) perlu memiliki AD / ART. Berikut ini
Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) atau MKKS berdasarkan hasil rapat K3S yang dihadir oleh para anggota K3S / MKKS
AD/ART KELOMPOK KERJA
KEPALA SEKOLAH (KKKS/K3S) / MKKS
ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK KERJA KEPALA
SEKOLAH (KKKS - K3S) / MKKS SUBRAYON 03 PANDEGLANG
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (KKKS) SMP Rayon 03 Pandeglang selanjutnya disebut KKKS SMP
Rayon 03 Pandeglang.
2) Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS) SMP Rayon 03 Pandeglang didirikan di Saketi pada tanggal 17 Januari 2015
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3) KKKS SMP Rayon 03 Pandeglang berkedudukan di SMP
Negeri 1 Bojong sebagai Sekretariat KKKS SMP Rayon 03 Pandeglang.
BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
KKKS SMP Rayon 03 Pandeglang bersifat non struktural, mandiri,
kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
dan untuk kepala sekolah yang menjadi anggota.
Pasal 3
KKKS SMP Rayon 03 Pandeglang bertujuan untuk :
1)
Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah dalam berbagai kompetensi
khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan personal melalui kegiatan
pengembangan profesionalisme kepala sekolah di dalam forum KKKS.
2)
Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta
saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam memecahkan masalah yang
timbul saat melaksanakan tugas-tugas di sekolah.
4)
Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 4
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKKS
diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB IV
TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal 5
Tugas pok masing-masing pengurus KKKS adalah :
1) Ketua
atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2) Bila
mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka sekretaris dapat mewakili
ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3) Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKKS.
4) Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5) Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS :
Pasal 6
1)
Masa bakti jabatan pengurus setiap periode adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan
dan dipilih kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2)
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3) Penggantian antar waktu kepengurusan dapat
dilakukan apabila terjadi rotasi/mutasi pengurus diluar kewenangan KKKS SMP
Rayon 03 Pandeglang
3)
Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota KKKS SMP Rayon 03 Pandeglang adalah Kepala SMP di Rayon 03
Pandeglang, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Kewajiban anggota adalah :
1)
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2)
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3)
Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
Pasal 9
Hak anggota adalah :
1)
Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2)
Mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3)
Dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus untuk menjalankan organisasi.
4)
Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VII
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4, kegiatan KKKS meliputi :
1)
Kegiatan Rutin, meliputi :
a. Diskusi permasalahan pembelajaran.
b. Penyusunan Rencana Kerja Sekolah 4 Tahunan,
Rencana Kerja Sekolah Tahunan, dan Rencana Kegiatan Anggran Sekolah.
c. Penyusunan Dokumen I dan II KTSP.
d. Penyusunan
model instrument evaluasi pembelajaran.dan model raport
e. Penyusunan
Dokumen Supervisi Pembelajaran.
f. Penyusunan
instrument Penilain Kinerja Guru (PKG) dan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB)
2)
Kegiatan Pengembangan, meliputi :
a. Pelatihan
b. Penelitian.
c. Penulisan
karya tulis ilmiah.
d. Seminar
(Paparan hasil penelitian
e. Rapat
dan Diskusi panel.
f. Penerbitan
jurnal KKKS..
g. Penyusunan
website KKKS
BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
1) Program
kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode
kepengurusan.
2) Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1)
Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2)
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1) Untuk
menjamin mutu kegiatan KKKS perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat
kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2) Data
untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3) Pelaksanaan
penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Laporan yang meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya
disampaikan kepada Anggota Rayon 03 Pandeglang dan Penyandang Dana serta Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pandeglang.
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat
anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah
anggota.
2) Keputusan
rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh lebih dari 1/2
anggota yang hadir.
3) Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang
hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota
KKKS
Pasal 15
1) Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKKS yang sengaja
diadakan dengan maksud tersebut.
2) Rapat
anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3) Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir
dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 16
1) Anggaran
dasar ini ditetapkan pada pertemuan Rayon 03 Pandeglang pada tanggal 17 Januari
2015
2)
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) RAYON 03 PANDEGLANG
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran
dasar.
BAB II
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 2
Struktur organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Rayon 03
Pandeglang terdiri dari :
1) Penasehat
yaitu Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pandeglang.
2) Pengarah
yaitu Pengawas SMP dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pandeglang dan Kepala Sekolah Senor di lingkungan Rayon 03 Pandeglang
3)
Ketua
4)
Sekretaris
6)
Bendahara
Pasal 3
Susunan organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SMP Rayon
03 Pandeglang terdiri dari :
1)
Satu orang Ketua
2)
Satu orang Sekretaris
3)
Satu orang Bendahara
Pasal 4
Fungsi organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SMP Rayon
03 Pandeglang yaitu :
1) Bengkel
kerja para Kepala SMP di Rayon 03
Pandeglang
2) Wadah
untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala SMP Rayon 03 Pandeglang.
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
1) Pemilihan Pengurus
dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2) Apabila musyawarah mufakat
tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3) Voting dilakukan secara
tertutup, satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota KKKS SMP Rayon 03 Pandeglang adalah seluruh Kepala SMP
yang bekerja di wilayah Rayon 03 Pandeglang yang secara otomatis menjadi
anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SMP Rayon 03 Pandeglang.
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 7
1) Rancangan Program Kerja
KKKS disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja
KKKS.
2) Program kerja KKKS
difokuskan pada peningkatan kompetensi Kepala Sekolah demi peningkatan mutu
pendidikan di Rayon 03 Pandeglang
BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 8
Sumber pembiayaan KKKS berasal dari :
1)
Iuran Anggota
2)
Donatur yang tidak mengikat
3)
Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan
dasar dan tujuan KKKS.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 9
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri
wulan, Semester, tahunan) kepada anggota dan/atau Penyandang Dana/pihak terkait
serta Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kab.Pandeglang
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan
rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) Rapat
perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari
jumlah anggota.
2) Keputusan
rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah bila disetujui oleh 1/2
anggota yang hadir.
3) Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan anggota
yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
1) Anggaran Rumah Tangga ini
ditetapkan pada pertemuan KKKS SMP Rayon 03 Pandeglang di Saketi..Pada tanggal 17
Januari 2015
2) Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.