Bagaimana petunjuk teknis Juknis Pemenuhan Jam Kerja Guru Madrasah (MI MTS MA MAK) dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Madrasah dengan Jam Tatap Muka di tahun 2025 ini? Ternyata
Kementerian Agama pada bulan Oktober 2024 telah menerbitkan Keputusan
Menteri Agama atau KMA No. 890 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemenuhan Jam Kerja Guru
Madrasah dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru yang akan diberlakukan mulai tahun
2025.
Dalam KMA Nomor 890 Tahun
2024
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik, diterbitkan untuk memenuhi jam kerja guru madarsah
(guru di lingkungan Kementerian Agama). Petunjuk teknis pemenuhan jam kerja
guru madrasah dan dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru madrasah ini dimaksud
dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah
lulus sertifikasi agar tunjangan tunjangan profesi guru dapat dibayarkan.
Dalam petunjuk teknis (Juknis) Pemenuhan Jam Kerja Guru Madrasah dan Ekuivalensi
Tugas Tambahan Guru Madrasah dengan Jam Tatap Muka yang mulai di berlakukan
tahun 2025, secara langkap diatur
tentang beban kerja guru madrasah; kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat
pendidik dan kualifikasi akademik S-1/D-IV di lingkungan kemenag (guru madrasah);
tugas tambahan guru madrasah; dan
penetapan beban kerja bagi guru madrasah, kepala madrasah, madrasah.
Agak berbeda Ekuivalensi Tugas Tambahan
Guru madrasah (MI MTS MA MAK) ang dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan jam kerja guru,
dibandingkan Ekuivalensi Tugas Tambahan
Guru pada sekolah di lingkungan Kemendikbud. Berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2024, Beban kerja guru
yang diberi tugas tambahan lain sebagai wali kelas diekuivalensikan dengan
beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan
lain sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) diekuivalensikan dengan
beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu. Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas tambahan
lain sebagai pembina ekstrakurikuler diekuivalensikan dengan beban mengajar
paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu. Beban kerja guru yang diberi
tugas tambahan lain sebagai koordinator Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanj utan (PPKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKB) diekuivalensikan dengan
beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
Guru madrasah patut bersukur karena dalam Dalam petunjuk teknis (Juknis) Pemenuhan Jam Kerja Guru Madrasah dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru
Madrasah dengan Jam Tatap Muka yang mulai di berlakukan tahun 2025, terdapat cukup banyak
pilihan tugas tambahan guru yang dapat sebagai Pemenuhan Beban Kerja
Guru Madrasah. Pada KMA Nomor 890 Tahun 2024,
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik dapat dilakukan dengan tugas tambahan. Adapun tugas
tambahan guru terdiri atas:
a. wakil kepala madrasah pada
MTs/MA/MAK;
b. koordinator bidang pendidikan MI;
c. ketua program keahlian pada MAK;
d. kepala perpustakaan
MI/MTs/MA/MAK;
e. kepala laboratoriumMTs/ MA! MAK;
f. kepala bengkelatau unit produksi
MAK;
g. pembina asrama pada madrasah yang
menyelenggarakan pendidikan berasrama; dan
h. pembimbing khusus pada madrasah
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
i. wall kelas;
j. pembina Organisasi Siswa Intra
Madrasah (OSIM);
k. pembina ekstrakurikuler;
l. koordinator Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK;
m. guru piket;
n. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi
Pihak Pertama (LSP-P1);
o. penilai kinerja guru;
p. pengurus organisasi/asosiasi
profesi guru; dan
q. pembina ko-kurikuler.
Untuk Anda guru madrasah yang ingin mengetahui petunjuk teknis (Juknis) Pemenuhan Jam Kerja Guru Madrasah dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru
Dengan Jam Tatap Muka di tahun 2025, silahkan download KMA Nomor 890 Tahun 2024 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik melalui link di bawah ini. Link download KMA Nomor 890 Tahun 2024 Pdf (disini)
Demikian informasi tentang petunjuk teknis (Juknis) Pemenuhan Jam Kerja
Guru Madrasah dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Madrasah (MI MTS MA MAK) dengan Jam Tatap Muka di
tahun 2025. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.