Sambil menunggu pemberitahuan
lebih lanjut, bagi guru, kepala sekolah dan pengawas di lingkungan Kabupaten
Pandeglang yang sudah bersertifkat pendidikan harap mempersiapkan persyaratan
berikut ini untuk pencairan tunjangan sertifikasi/profesi triwulan 3 tahun
2014, yakni:
1. Surat
pernyataan dari kepala sekolah bermateri terkait SK Jam mengajar.
2. SK
CPNS
3. SK
PNS
4. SK
Pangkat Terakhir
5. Sertifikat
Pendidikan
6. NUPTK
7. NPWP
8. SK
Pembagian Jam Mengajar tahun pelajaran 2014/2015
9. Copy
buku Rekening
10. Copy
NCR bulan Januari 2014
Khusus Non PNS
1. Surat pernyataan dari kepala sekolah
bermateri terkait SK Jam mengajar.
2.
SK TKK awal
3.
SK TKK Akhir
4.
SK Inpassing (bagi yang memiliki)
5.
Sertifikat Pendidikan
6.
NUPTK
7.
NPWP
8.
SK Pembagian Jam Mengajar tahun pelajaran 2014/2015
9.
Copy buku Rekening
Terima kasih