Tanggungan sertifikasi 1,3
juta guru yang diangkat sebelum 2005 sudah tuntas. Tahun depan giliran guru
yang diangkat mulai dari 2005 hingga 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan
sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.
Kepala Badan Pengembangan
SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal
Gultom mengatakan, istilah program sertifikasi untuk guru yang diangkat sebelum
2005 adalah Sertifikasi Guru (Sergur) Dalam Jabatan.
Sedangkan untuk guru-guru
yang diangkat mulai 2005 hingga 2015, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru
(PPG) Dalam Jabatan. "Intinya sama, yakni mensertifikasi guru-guru yang
belum bersertifikat tetapi sudah mengajar," katanya.
Penghitungan awal masa
bekerja menggunakan SK NIP bagi guru PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah
swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
Mantan rektor Universitas
Negeri Medan (Unimed) itu menjelaskan, beban atau tanggungan sertifikasi guru
jauh lebih sedikit. Syawal mengatakan total kuota sertifikasi guru angkatan
2005-2015 adalah 600 ribu orang.
Khusus untuk gelombang
sertifikasi tahun pertama (2015), kuotanya hanya 50 ribu guru. Sedangkan
tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah 1,3 juta orang.
"Skala prioritasnya akan menggunakan sistem seleksi," tutur Syawal.
Seleksi peserta sertifikasi
guru 2015 akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan. Kemudian yang lulus akan
mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)
selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan
di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah
asal untuk praktek. "Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua
bulan juga," jelas Syawal.
Setelah praktek di sekolah
asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika
dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru.
Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru
(TPG).
Syawal mengatakan program
sertifikasi sebelumnya tidak ada sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal
praktek ini penting, untuk mengasah hasil pendidikan di LPTK.
Beban pendidikan di LPTK
antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang
mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil
kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK. Kemendikbud menetapkan total
beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.
Syawal menceritakan
tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 mencapai 1,3 juta,
diduga karena ada penggelembungan. Di lapangan banyak guru yang aslinya baru
mengajar setelah 2005, tetapi mengaku sudah mengajar sebelum 2005.
Praktek nakal ini sangat
memungkinkan dilakukan untuk kelompok guru swasta. Sebab guru mudah sekali
kongkalikong dengan pihak yayasan pengelola sekolah untuk membuat SK
pengangkatan fiktif. Secara administrasi SK pengangkatan itu resmi karena
dikeluarkan oleh yayasan. Tetapi SK itu dibuat dengan tujuan seakan-akan guru
bersangkutan sudah mulai mengajar sejak sebelum 2005.
"Kita tidak bisa
berbuat apa-apa. Karena secara administrasi mereka bisa menunjukkan SK
pengangkatan guru dari yayasan sejak sebelum 2005," jelas Syawal. Banyak
guru yang mengaku sudah mengajar sejak sebelum 2005, tujuannya ingin segera
mendapatkan pencairan TPG.
Sumber: JPPN.com
Blog dan artikelnya menarik sekali untuk disimak, sayang banget jika terlewatkan...
ردحذف