Tahukan Anda berapa
ketentuan Perjalanan Dinas (transfor dan uang makan) Pegawai TKS/TKK dari
Cikeusik ke Pandeglang atau dari daerah lainnya ke Pandeglang. Berapa besar Biaya
Perjalanan Dinas (transfor dan uang makan) ketika kita mengikuti diklat di
tingkat Provinsi? Jawabnya silahkan silahkan pelajari Standar Satuan Harga
Belanja (SSHB) Kabupaten Pandeglang.
Inilah ketentuan Perjalanan
Dinas dari kota kecamatan ke Kabupaten di wilayah kabupaten Pandeglang
berdasarkan SSHB Kabupaten Pandeglang
Ternyata berdasarkan SSHB
Kabupaten Pandeglang biaya perjalanan Dinas Pegawai TKS dari Cikeusik ke
Pandeglang dapat mencapai Rp. 375.000,- Bandingkan dengan biaya perjalanan
dinas Pegawai TKS dari Kecamatan Saketi ke Pandeglang yang hanya diperbolehkan
paling tinggi sebesar Rp. 62.500
Ingin tahu lebih lengkap
Standar Satuan Harga Belanja (SSHB) Kabupaten Pandeglang sebagai acuan dalam
membuat SPJ BOS silahkan klik link download di bawah ini