Disiplin dan integritas saat
ini merupakan barang yang mahal dan susah dicari. Bagaimana tidak, untuk
menjadi Doctor bisa diraih dengan bersekolah membayar ratusan juta rupiah. Tapi
untuk menjadikan aparatur sipil negara (ASN) yang berdisiplin dan berintegritas
itu tidak dapat dibentuk dengan uang.
Untuk meningkatkan
pengetahuan dan pendidikan seseorang menjadi lebih mudah bila dibandingkan
dengan meningkatkan disiplin pegawai. Dari tahun ke tahun, data mengenai
pelanggaran disiplin semakin meningkat. Dibanding dengan PP No. 30/1980 tentang
Peraturan Disiplin PNS, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS memang lebih
mengikat. Lambat laun, pemerintah menaruh perhatian lebih besar pada
permasalahan disiplin pegawai.
Menurut Asisten Sekretaris
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Andrayati, pembinaan dan penegakan PNS
itu dari atasan langsung. “Apakah hal ini sudah dilaksanakan?” tanyanya pada
peserta Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Integritas dalam Perspektif UU ASN
di SIdoarjo, Kamis (22/10).
Tak sedikit peserta yang
berasal dari BKD dan Inspektorat di Indonesia menjawab belum melakukannya.
Andrayanti mengatakan bahwa semuanya menyerahkannya pada inspektorat. “Sesuai
PP No. 53 tahun 2010, atasan langsung yang tidak memanggil, memeriksa,
menghukum atau melaporkan bawahannya yang diduga melanggar disiplin, akan
dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama dengan jenis hukuman yang
seharusnya dia jatuhkan kepada bawahannya tersebut,” jelasnya.
Jadi diperlukan peran aktif
dari atasan langsung dalam membina stafnya. Jika pegawai terkena hukuman berat,
yaitu pemberhentian tidak hormat, harus dibentuk tim. ”Timnya adalah
atasan langsung, kepegawaian, inspektorat, dan bagian lain,” ujarnya
Sumber: menpan.go.id