ATASAN LANGSUNG YANG TIDAK MENINDAK BAWAHANNYA YANG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN, AKAN DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN

Disiplin dan integritas saat ini merupakan barang yang mahal dan susah dicari. Bagaimana tidak, untuk menjadi Doctor bisa diraih dengan bersekolah membayar ratusan juta rupiah. Tapi untuk menjadikan aparatur sipil negara (ASN) yang berdisiplin dan berintegritas itu tidak dapat dibentuk dengan uang.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan pendidikan seseorang menjadi lebih mudah bila dibandingkan dengan meningkatkan disiplin pegawai. Dari tahun ke tahun, data mengenai pelanggaran disiplin semakin meningkat. Dibanding dengan PP No. 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS memang lebih mengikat. Lambat laun, pemerintah menaruh perhatian lebih besar pada permasalahan disiplin pegawai.

Menurut Asisten Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Andrayati, pembinaan dan penegakan PNS itu dari atasan langsung. “Apakah hal ini sudah dilaksanakan?” tanyanya pada peserta Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Integritas dalam Perspektif UU ASN di SIdoarjo, Kamis (22/10).

Tak sedikit peserta yang berasal dari BKD dan Inspektorat di Indonesia menjawab belum melakukannya. Andrayanti mengatakan bahwa semuanya menyerahkannya pada inspektorat. “Sesuai PP No. 53 tahun 2010, atasan langsung yang tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau melaporkan bawahannya yang diduga melanggar disiplin, akan dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama dengan jenis hukuman yang seharusnya dia jatuhkan kepada bawahannya tersebut,” jelasnya.

Jadi diperlukan peran aktif dari atasan langsung dalam membina stafnya. Jika pegawai terkena hukuman berat, yaitu pemberhentian tidak hormat, harus dibentuk tim.   ”Timnya adalah atasan langsung, kepegawaian, inspektorat, dan bagian lain,” ujarnya

Sumber: menpan.go.id



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم