Salah
satu rekomendasi Seminar Nasional bertema “Kebijakan Pengelolaan Guru Untuk
Mutu Pendidikan" yang diselenggarakan oleh DPD RI bekerjasama dengan PB
PGRI adalah meminta pemerintah mencabut moratorium pengangkatan guru, khusus guru honorer menjadi CPNS. “DPD RI
dan PGRI merekomendasikan agar pemerintah mencabut moratorium pengangkatan guru
jadi PNS, dalam rangka mencukupi kebutuhan guru di Indonesia,” kata Fahira
Idris, diakhir seminar yang digelar di lobi Nusantara V, Kompleks Parlemen,
Senayan Jakarta, Kamis (26/11).
Berikut
ini beberapa rekomendasi hasil Seminar Nasional bertema “Kebijakan Pengelolaan
Guru Untuk Mutu Pendidikan" yang diselenggarakan oleh DPD RI bekerjasama
dengan PB PGRI.
Pertama,
meminta pemerintah mencabut Moratorium Pengangkatan CPNS Khusus Guru.
Kedua,
menghimbau pemerintah agar mewujudkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen,
murni untuk pendidikan, di luar gaji dan di luar anggaran Kementerian dan
Lembaga kedinasan lainnya.
Ketiga,
minta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru. Rekomendasi
ketiga lanjut senator asal DKI Jakarta ini, mendesak Pemerintah memperbaiki
data pendidikan, untuk menjadi pedoman dalam pemenuhan kebutuhan guru.
Keempat,
mendorong Pemerintah untuk melakukan proses penjaminan mutu terhadap LPTK
termasuk LPTK yang dikelola swasta serta memperhatikan nasib guru honorer
terkait status kepagawaian dan juga standar minimal penghasilan guru honorer,”
tegasnya.
Selain
itu, DPD dan PGRI meminta pemerintah bersikap objektif, profesional dan
beritikad baik untuk pengembangan organisasi profesi guru serta memperkuat
organisasi profesi guru untuk mengadvokasi kepentingan guru, termasuk upaya
melindungi dari politisasi guru.
Bahkan
“Kebijakan Pengelolaan Guru Untuk Mutu Pendidikan" ini juga
merekomendasikan agar pemerintah daerah menjadikan momentum otonomi daerah
untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mutu guru dan tenaga kependidikan serta
mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian yang sama terhadap pendidikan
yang di bawah Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber:
jpnn.com