RENCANA KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI GURU DAN PEMBEBASTUGASKAN DARI JABATAN GURU

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia rencana akan  mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN berencana menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini. Beberapa bulan yang lalu Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. “Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)”. Namun khusus guru tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” katanya ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5)

Kebijakan rencana Kenaikan Pangkat Otomatis tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.

Berkaitan dengan rencana kenaikan pengkat otomatis bagi guru, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” katanya. Selain itu, Bima juga berencana mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. “Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.

Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan mengikuti diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.

“Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil,” tutupnya.

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Edaran  tertanggal 2 januari 2015 Nomor : K.26-30N.1-1/99 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional. Surat Kepala BKN tersebut ditujukan kepada Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.

Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian wajib membebaskan sementara dan memberhentikan PNS dari jabatan fungsional apabila PNS tersebut tidak dapat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dengan pertimbangan agar PNS tersebut tidak dirugikan karier dan hak kepegawaiannya, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara akan menetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya isi Surat tersebut sebagai berikut:
1.    Berkenaan dengan banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional.

2.    Dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Disamping itu, masih banyak Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu membebaskan sementara dan memberhentikan PNS dari jabatan fungsional apabila PNS tersebut tidak dapat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.

4.    Sehubungan dengan hal tersebut semua Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional. Apabila tersebut tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pertimbangan agar PNS tersebut tidak dirugikan karier dan hak kepegawaiannya, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara akan menetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Apabila pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsionalnya yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berakibat adanya kerugian pada keuangan negara serta bukan karena kesalahan PNS yang bersangkutan, makaPejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut kepada kas negara.


Kebijakan kenaikan pangkat otomatis sampai saat ini ternyata belum dituangkan secara resmi baik dalam keputusan kepala BKN itu sendiri maupun keputusan MenpanRB. Bagi guru rencana kenaikan pangkat otomatis dengan kewajiban mengumpulkan Angka Kredit sebenarnya tidak ada pengaruhnya, karena beban yang dihadapi guru adalah saat mengumpulkan Angka Kredit. Justru beban akan bertambah lagi jika ketentuan setelah 4 tahun guru tidak naik pangkat harus dibebastugaskan. Ini berarti tunjangan sertifikasi dapat dihentikan sementara.





3 تعليقات

  1. Mekanisme Kenaikan Pangkat bagi Guru yg sekarang sedang dijalankan menurut saya sangat membebani Guru, bagaimana mau konsentrasi jika guru disibukan mengejar sertifikat pelatihan dan mengerjai teman nya yg bertalenta mampu membuat PTK, dan jilat sana-jilat sini, belum juga saling gasak saling gusuk antara teman Gurunya bagi mereka yang ambisius untuk mengejar Pangkat. kasihan Guru yang jiwanya Pengabdi dan selalu kalah dalam persaingan yang tidak kondusip dan mencerminkan jiwa yang bukan pendidik, biasanya Guru yg ambisius mereka angkatan 2005 keatas.... ini pakta....

    ردحذف
  2. Peraturan kenaikan jabatan dan pangkat guru semakin lama semakin kompleks dan mengada-ada, yang nota bene bukan tugas pokok guru. Guru profesional itu menurut saya guru yang mampu melaksanakan tugas pokoknya, tidak harus menjadi penulis, peneliti, maupun jurnalis. Ketiga hal tersebut malah menghambat kinerja guru. Guru yang memiliki kemampuan menjadi penulis, peneliti, ataupun jurnalis mestinya mendapatkan penghargaan lebih tinggi lagi, misalnya bisa mendapatkan kenaikan pangkat atau jabatan 2 tahun.

    ردحذف
  3. Peraturan kenaikan jabatan dan pangkat guru semakin lama semakin kompleks dan mengada-ada, yang nota bene bukan tugas pokok guru. Guru profesional itu menurut saya guru yang mampu melaksanakan tugas pokoknya, tidak harus menjadi penulis, peneliti, maupun jurnalis. Ketiga hal tersebut malah menghambat kinerja guru. Guru yang memiliki kemampuan menjadi penulis, peneliti, ataupun jurnalis mestinya mendapatkan penghargaan lebih tinggi lagi, misalnya bisa mendapatkan kenaikan pangkat atau jabatan 2 tahun.

    ردحذف
إرسال تعليق
أحدث أقدم