BANTUAN DANA (HIBAH)PENELITIAN TINDAKAN KELAS DARI KEMDIKBUD UNTUK GURU SD SMP SMA SMK TAHUN 2016

Penyusunan karya tulis ilmiah ternyata merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh guru pada umumnya. Kurangnya penugasan dalam penyusunan karya tulis ilmiah pada saat calon guru masih masih duduk di bangku perguruan tinggi (pre-service training) menjadi salah satu alasan. Setelah lulus dari perguruan tinggi lebih dari separuh waktu kerja guru dialokasikan untuk kegiatan mengajar tanpa disertai kelengkapan melakukan penyusunan karya tulis ilmiah sebagai bagian dari tugas mereka. Penyelenggaraan program pelatihan (in service training) berkenaan dengan pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) belum disertai dengan pemberian kesempatan untuk melakukan praktek.

Pelatihan untuk penyusunan karya tulis ilmiah telah diberikan oleh berbagai pihak, namun pelatihan yang diperoleh belum memberikan suatu pemahaman (insight) kepada guru sehingga guru masih menemukan bebagai kesulitan dalam menyusun karya tulis ilmiah. Pemberian kesempatan untuk melakukan PTK menjadi strategi efektif bagi guru dapat memahami metode dan kebermanfaatan hasil PTK bagi guru dalam memperbaiki kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab langsung guru. Di samping itu, pengalaman melakukan PTK akan memberikan suatu kemampuan berfikir sistematis dan menyeluruh (comprehensive) terhadap fenomena kegiatan belajar mengajar.




Di satu pihak penyelenggaraan PTK memberikan pengalaman berharga bagi guru dalam upaya memperbaiki dalam skala yang lebih makro, pengalaman guru akan mempunyai dampak externality bagi perumusan kebijakan. Hal ini terutama jika PTK yang dilakukan oleh guru dapat dipusatkan pada suatu tema kebijakan tertentu. Hasil PTK yang dilakukan merupakan bukti empiris jika pelaksanaannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip penelitian sosial secara benar dan konsisten.

Tujuan penyelenggaraan kegiatan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas adalah memberikan kesempatan bagi guru untuk melakukan PTK yang sekaligus dapat dijadikan dasar memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan profesional guru.

Berikut ini Juknis Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas tahun 2015

A. Ketentuan Umum Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas
1. PTK menjadi strategi efektif bagi guru untuk dapat memahami metode dan kebermanfaatan hasil PTK bagi guru dalam memperbaiki kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab langsung guru. Di samping itu, pengalaman melakukan PTK akan memberikan suatu kemampuan berfikir sistematis dan menyeluruh (comprehensive) terhadap fenomena kegiatan belajar mengajar.

2. Aspek yang menjadi perhatian dalam PTK adalah: a. metode belajar yang digunakan pada satuan pendidikan, b. kemampuan artikulasi guru dalam menjabarkan konsep-konsep melalui metode belajar yang digunakan, dan c. respons siswa terhadap metode belajar yang diterapkan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar.

3. Topik yang dikembangkan berkenaan dengan efektivitas metode mengajar yang digunakan oleh guru selama ini. Untuk guru SD adalah guru kelas, sedangkan guru SMP dan SMA adalah guru mata pelajaran, sedangkan guru SMK adalah guru kejuruan.

4. PTK harus menyajikan kecenderungan metode mengajar guru berdasarkan pada kelas dan mata pelajaran, tetapi juga merefleksikan kemampuan guru dalam menulis karya ilmiah sebagai bagian dari peningkatkan profesionalisme guru.

B. Ketentuan Khusus
1. Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta, dengan rincian sebagai berikut: untuk SD adalah guru kelas I sampai dengan kelas VI, untuk SMP adalah guru kelas VII sampai dengan IX untuk semua mata pelajaran, untuk SMA/SMK adalah guru kelas X sampai dengan XII untuk semua mata pelajaran, tetapi untuk guru SMK diutamakan guru mata pelajaran kejuruan

2. Pelaksanaan PTK akan di koordinasikan oleh Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemdikbud.

C. Topik PTK Topik Penelitian Tindakan Kelas yang Didanai adalah model pembelajaran untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. Dalam hal ini topik tidak sama artinya dengan judul. Berdasarkan pada topik tersebut guru dapat mengembangkan judul-judul sepanjang tidak menyimpang dari topik tersebut. Beberapa contoh judul yang mungkin dapat dibuat oleh guru berdasarkan topik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Model pembelajaran siswa aktif dalam pembelajaran Matematika siswa kelas XII
2. Pendekatan tematik dalam pengajaran IPS di kelas IV SD
3. Pendekatan kontekstual dalam pengajaran IPS di kelas VI SD. Judul-judul di atas adalah contoh, dan oleh karena itu tidak harus dijadikan judul oleh para guru.

D. Sistematika Penulisan Proposal PTK Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK dengan jumlah antara 10 s.d. 15 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan Times New Roman, selain itu Proposal tersebut memuat lima hal yaitu:

1. Judul Judul harus merefleksi dua hal: topik dan konsep yang akan diteliti dalam PTK yang akan dilakukan.

2. Latar belakang (Proporsi untuk bagian latar belakang adalah 15% dari keseluruhan isi proposal)

3. Tujuan Secara umum tujuan Penelitian Tindakan Kelas adalah untuk meningkatkan dan/atau memperbaiki praktik pembelajaran di sekolah, meningkatkan relevansi pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Secara khusus Penelitian Tindakan Kelas ini untuk merefleksikan perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran serta membantu memberdayakan guru dalam memecahkan masalah pembelajaran di sekolah.

4. Kerangka konsep/teori (Proporsi bagian ini adalah 40% dari keseluruhan isi proposal) Kerangka konsep, atau dapat juga disebut dengan kerangka teori, mempunyai dua fungsi yaitu memberikan dukungan konseptual terhadap hubungan dua variabel yang diangkap menjadi judul PTK, dan dasar konseptual untuk mengukur variabel-variabel yang dijadikan topik pada PTK.

5. Metodologi (Proporsi bagian ini adalah 45% dari keseluruhan isi proposal) Metode penelitian merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh peneliti dalam melaksanakan penelitian. Secara khusus, metode penelitian dalam PTK berbeda dengan metode penelitian pada umumnya sesuai dengan karakteristik PTK sendiri.

Arti metodologi dalam suatu penyelenggaraan penelitian, termasuk PTK adalah cara untuk menjawab tujuan penelitian. Untuk menjamin ketepatan dalam menjawab tujuan penelitian tergantung pada (1) ketepatan mengukur varaibel penelitian, (2) metode pengumpulan data, dan (3) metode analisis data. Secara lebih khusus di sini akan dijelaskan tentang metode pengumpulan data.

Dalam pelaksanaan PTK terdapat tiga metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, interviu, dan studi dokumen. Untuk metode studi dokumen bersifat opsional, jika metode observasi dan interviu dianggap sudah mencukupi untuk menjawab tujuan PTK.

Pada setiap proposal harus dijelaskan tentang bagaimana observasi dan interviu akan dilaksanakan; serta data apa saja yang akan dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi dan interviu. Jika studi dokumentasi juga akan digunakanan maka perlu dijelaskan dokumen apa saja yang digunakan dan data apa saja yang akan dikumpulkan dari dokumen-dokumen tersebut

E. Prosedur Pelaksanaan Program Pelaksanaan program PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. Puslitjak sebagai Panitia menyampaikan pemberitahuan adanya bantuan kegiatan program penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru dan mengirimkan Panduan sebagai dasar penyusunan PTK baik melalui surat elektronik.

2. Pemberitahuan dimaksud dapat dilakukan juga oleh anggota Jaringan Penelitian daerah yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan, Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemdikbud.

3. Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK yang merupakan model pembelajaran untuk meningkatkan prestasi belajar siswa;

4. Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjak dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2015@gmail.com dengan batas waktu paling lambat: 31 Maret 2015

5. Puslitjak akan menseleksi proposal PTK.

6. Puslitjak akan mengumumkan hasil seleksi PTK berdasarkan ketentuanketentuan yang telah ditetapkan.

7. Puslitjak akan memberikan bantuan pendanaan tahap pertama setelah diumumkan hasil seleksi PTK dan telah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK dengan penetapan SK oleh Kepala Puslitjak.

8. Hasil PTK yang lolos selanjutnya akan diseminarkan pada dua tingkat seminar, yaitu seminar tingkat daerah dan seminar tingkat nasional.

F. Seleksi Terdapat dua kriteria yang akan digunakan dalam menyeleksi proposal PTK yang masuk yaitu kriteria akademis dan kebermanfaatan.

1. Kriteria akademis didasarkan perumusan dan keterkaitan antara latar belakang, tujuan, kerangkan konsep, dan metodologi.

2. Kriteria kebermanfaatan didasarkan pada arah pemanfaatan hasil PTK. Arah ini akan terungkap dalam latar belakang.

3. Pada masing-masing kabupaten/kota akan dipilih 4 (empat) guru. Guru yang yang diharapkan dapat terpilih masing-masing dari 1 guru SD, 1 guru SMP, 1 guru SMA, dan 1 guru SMK. Namun hal ini tidak akan menjadi syarat mutlak. Jika pada satu kabupaten/kota guru yang terpilih adalah lebih dari 1 guru SD atau 2 guru SMP, maka guru tersebut akan dipilih, sepanjang jumlah pada setiap kabupaten/kota tidak lebih dari 4 (empat) guru.

G. Dukungan Pendanaan Puslitjak, Balitbang, Kemdikbud akan memberikan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan dan penyusunan penulisan PTK satuan pendidikan kepada guru yang ditetapkan berdasarkan kelompok wilayah sebagai berikut:
1. Kelompok wilayah 1, terdiri dari Provinsi Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per guru.

2. Kelompok wilayah 2, terdiri dari Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per guru.

3. Kelompok wilayah 3, terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, NTB, dan NTTditetapkan sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per guru.

4. Kelompok wilayah 4, terdiri dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggaradan Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) per guru.

5. Kelompok wilayah 5, terdiri dari Provinsi Maluku, Maluku Utara,dan Papua ditetapkan sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per guru. Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama akan diberikan dana sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK di daerah. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.

Download Panduan BANTUAN DANA PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 2015 Klik Disini


Belakangan telah beredar Juknis Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas tahun 2016 yang pada prinsipnya atau tata cara pengajuan hampir sama dengan Juknis 2015. Namun Juknis Bantuan Dana PTK tahun 2016 perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Balitbang Kemdikbud. Bagi Anda yang ingin mendownload Juknis tersebut silahkan link di bawah ini




Terima kasih mudah-mudahan membantu




*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post