PEMERINTAH DIMINTA CABUT MORATORIUM PENGANGKATAN CPNS KHUSUS GURU

Salah satu rekomendasi Seminar Nasional bertema “Kebijakan Pengelolaan Guru Untuk Mutu Pendidikan" yang diselenggarakan oleh DPD RI bekerjasama dengan PB PGRI adalah meminta pemerintah mencabut moratorium pengangkatan guru, khusus guru honorer menjadi CPNS. “DPD RI dan PGRI merekomendasikan agar pemerintah mencabut moratorium pengangkatan guru jadi PNS, dalam rangka mencukupi kebutuhan guru di Indonesia,” kata Fahira Idris, diakhir seminar yang digelar di lobi Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (26/11).

Berikut ini beberapa rekomendasi hasil Seminar Nasional bertema “Kebijakan Pengelolaan Guru Untuk Mutu Pendidikan" yang diselenggarakan oleh DPD RI bekerjasama dengan PB PGRI.

Pertama, meminta pemerintah mencabut Moratorium Pengangkatan CPNS Khusus Guru.

Kedua, menghimbau pemerintah agar mewujudkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, murni untuk pendidikan, di luar gaji dan di luar anggaran Kementerian dan Lembaga kedinasan lainnya.

Ketiga, minta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru. Rekomendasi ketiga lanjut senator asal DKI Jakarta ini, mendesak Pemerintah memperbaiki data pendidikan, untuk menjadi pedoman dalam pemenuhan kebutuhan guru.

Keempat, mendorong Pemerintah untuk melakukan proses penjaminan mutu terhadap LPTK termasuk LPTK yang dikelola swasta serta memperhatikan nasib guru honorer terkait status kepagawaian dan juga standar minimal penghasilan guru honorer,” tegasnya.

Selain itu, DPD dan PGRI meminta pemerintah bersikap objektif, profesional dan beritikad baik untuk pengembangan organisasi profesi guru serta memperkuat organisasi profesi guru untuk mengadvokasi kepentingan guru, termasuk upaya melindungi dari politisasi guru.

Bahkan “Kebijakan Pengelolaan Guru Untuk Mutu Pendidikan" ini juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menjadikan momentum otonomi daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mutu guru dan tenaga kependidikan serta mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian yang sama terhadap pendidikan yang di bawah Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Sumber: jpnn.com




*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post