Mendagri, Tjahjo Kumolo
menyebut saat ini pemerintah sedang mengkaji rencana moratorium pemekaran
daerah baru. Hal ini karena menyesuaikan dengan kondisi fiskal yang belum
memungkinkan penambahan anggaran.
"Salah satu pertimbangan
yakni kondisi fiskal kita yang belum memungkinkan penambahan anggaran karena
begitu otonomi ini disetujui, pasti akan membangun kantor polres, kantor kodim,
kejaksaannya, pengadilan, pembangunan kantor-kantor pemerintah dan penambahan
PNS baru," kata Tjahjo usai rapat di kantor Wakil Presiden, Jl Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Dalam rapat itu hadir Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Ia
mengatakan saat ini masih ada 87 usulan daerah otonomi baru (DOB) dari DPR
periode sebelumnya dan diserahkan kembali ke pemerintah untuk dievaluasi.
Selain itu, ada tambahan 199
daerah yang ingin dimekarkan terdiri dari provinsi, kabupaten/kota.
Pertimbangan soal fiskal ini disampaikan Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Jika suatu daerah dimekarkan
maka otomatis dibutuhkan anggaran dari pusat untuk membangun daerah tersebut.
Padahal saat ini pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur.
"Ini saya kira implikasi
otonomi begitu besar dan nanti akan kami sampaikan kepada DPR bahwa banyak
pertimbangan-pertimbangan. Intinya moratorium, akan kami adakan moratorium
baru," sambungnya.
Ia memberi contoh bahwa sejak
1999, jumlah desa yang dimekarkan sudah dua kali lipat. Mulai dari desa hingga
kecamatan.
"Jadi sekarang ini
konsentrasinya ke desa, jadi belum memungkinkan penambahan fiskal untuk daerah
otonomi baru," ucapnya.
Mendagri tak merinci sampai
kapan moratorium pemekaran daerah ini akan dilakukan. Namun, dalam kesempatan
ini juga dibahas beberapa daerah otonomi baru yang tidak meningkat PADnya.
Daerah-daerah ini rencananya akan digabung dengan daerah sebelum dimekarkan.
Hal ini juga disebutnya sebagai salah satu alasan penundaan pemekaraan daerah
baru.
"Memang kalau mau jujur 58
persen (daerah otonomi baru) ini PAD-nya tidak bisa meningkat. Jadi hanya
mengandalkan dana transfer pusat. semua. PAD tidak meningkat berarti otomatis
pemerataan dan percepatan pembangunan tidak jalan, lebih-lebih peningkatan
kesejahteraan sosial," tutur Tjahjo.
"Padahal tujuan pemekaran
ini kan untuk meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat,
mempercepat pemerataan pembangunan di daerah, dan harus diawali dengan
peningkatan PAD," pungkasnya.
Sumber http://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/