Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 Provinsi Banten
I.
Permulaan Dan Akhir Tahun Pelajaran
Tahun Pelajaran 2016/2017 dimulai hari Senin, 18 Juli 2016 dan
berakhir pada hari Sabtu 17 Juni 2017.
II. Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Persiapan Tahun Pelajaran 2016/2017
- Pendaftaran/penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2016/2017 :
- Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Berkebutuhan Khusus (SDKH) dilaksanakan mulai tanggal 13 Juni s/d 16 Juli 2016
- Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH), dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s/d 16 Juli 2016
- Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s/d 16 Juli 2016
III. Kegiatan Hari-Hari Pertama Masuk Sekolah
- Hari pertama masuk sekolah bagi TK, SD, SDKH, SMP, SMPKH, SMA, SMAKH dan SMK dimulai serentak pada hari Senin 18 Juli 2016
- Pada hari-hari pertama masuk sekolah tanggal 18 s/d 20 Juli 2016 diisi dengan kegiatan-kegiatan :
- Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran.
- Bagi peserta didik baru TK, SD dan SDKH melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik
- Bagi peserta didik baru Kelas I SMP,SMPKH, SMA, SMAKH dan SMK melaksanakan kegiatan Masa Bimbingan Studi Peserta Didik yang diantaranya dapat berisi :
- Wawasan Wiyata Mandala
- Tata Krama peserta didik
- Program dan Cara Belajar
- Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Tata tertib Sekolah
- Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler.
- Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah
- Kegiatan Olah Raga
- Kegiatan Pramuka
Untuk peserta didik
lama melaksanakan kegiatan :
- Pembenahan 5 K
- Bakti Sosial
- Penyegaran Mata Pelajaran
- Diskusi Kelompok
- Pemantapan Disiplin Sekolah
- Kegiatan Ramadhan
Hari-hari pertama
masuk sekolah tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat
perpeloncoan
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2016/2017 |
IV. Kegiatan Proses Pembelajaran
Pada awal Tahun
Pelajaran, sekolah diwajibkan membuat :
- Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang disusun bersama dengan Komite Sekolah
- Program Kerja Tahunan Sekolah (RKS dan RKAS)
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
- Jadwal pelajaran
- Program Supervisi
- Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas
- Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun :
- Program Tahunan, Program Semester dan Silabus
- Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment)
- Persiapan mengajar sebelum masuk kelas (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran /RPP)
- Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri
V. Kegiatan Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan
dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang mencakup
semua aspek penilaian yaitu kognitif, afektif dan psikomotor melalui kegiatan
tes dan non tes
Penilaian pendidikan
meliputi :
- Ulangan harian
- Ulangan tengah semester
- Ulangan akhir semester
- Ulangan kenaikan kelas
Ulangan tengah
semester 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 3 s/d 8 Oktober 2016. Ulangan
Tengah Semester 2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 6 s/d 11 Maret 2017
Ulangan akhir semester
1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 10 Desember 2016, Ulangan Akhir Semester
2 (dua)/Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan pada tanggal 29 Mei s/d 3 Juni 2017
VI.
PENYERAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR DAN UJIAN NASIONAL
Penyerahan Laporan
Penilaian Perkembangan peserta didik TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian
Hasil Belajar SDKH, SMPKH, dan SMAKH, Laporan Hasil Belajar SD, SMP, SMA dan
SMK dilaksanakan :
- Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan sebelum libur semester 1 (satu) tanggal 22 Desember 2016
- Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan sebelum libur semester 2 (dua) tanggal 17 Juni 2017
- Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditentukan kemudian.
VII. Hari Belajar Efektif
Hari belajar efektif Tahun
Pelajaran 2016/2017 berjumlah 212 untuk sistem semester
- Jumlah hari belajar efektif untuk :
- Semester ganjil = 103 hari
- Semester genap = 109 hari
Hari belajar efektif
tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun
Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan
kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan KBM di sekolah
Minggu efektif Tahun
Pelajaran 2016/2017 berjumlah 35 minggu dalam 2 semester
VIII. Hari-Hari
Libur Sekolah
Untuk libur semester
diatur sebagai berikut :
- Semester 1 (satu) selama 11 (sebelas) hari mulai hari Jum’at tanggal 23 Desember 2016 sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Januari 2017
- Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 23 hari mulai hari Senin 19 Juni 2017 sampai dengan hari Sabtu 15 Juli 2017
- Hari libur khusus pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diatur sebagai berikut :
- Libur awal bulan Ramadhan tanggal 24 s/d 27 Mei 2017
- Libur sekitar hari Raya Iedul Fitri 1430H dari tanggal 19 Juni s/d 15 Juli 2017
- Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbud
- Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender Nasional
- Pemberian libur khusus pada suatu sekolah di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk SDKH/SMPKH/SMAKH, SMA dan SMK dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota untuk TK/SD, dan SMP. tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.
Link download Kalender pendidikan Provinsi Banten
tersedia diakhir tulisan ini
Berikut ini Edaran tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017
Dalam rangka penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2016/2017 yang baik dan benar sehingga dapat meningkatkan mutu
pendidikan serta lebih memberdayakan
sekolah sesuai dengan prinsip Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(MPMBS) khususnya kewenangan sekolah dalam penerimaan Peserta Didik Baru, maka
dipandang perlu untuk menetapkan kembali rambu-rambu penerimaan Peserta Didik
Baru melalui edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten sebagai berikut :
Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan
memberikan kesempatan layanan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia anak
sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sebaik-baiknya dan berkeadilan.
Penerimaan Peserta Didik Baru harus
memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
Obyektivitas artinya bahwa penerimaan
Peserta Didik, baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang diatur
dalam edaran ini
Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan
Peserta Didik, baik baru maupun pindahan bersifat terbuka dan dapat diketahui
oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik untuk menghindari
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
Akuntabilitas artinya penerimaan Peserta
Didik, baik baru maupun pindahan dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat baik prosedur maupun hasilnya
Tidak diskriminatif artinya setiap warga
negara yang berusia sekolah dapat mengiktui program pendidikan di wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia.
Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam
penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan kecuali daya tampung
sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan
Persyaratan calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak
(TK) adalah sebagai berikut :
Berusia 4 s.d. 5 tahun untuk kelompok A
Berusia 5 s.d. 6 tahun untuk kelompok B
Persyaratan calon Peserta Didik Taman
Kanak-kanak Berkebutuhann Khusus (TKKH)
adalah anak yang berusia minimal 4 tahun
Persyaratan calon Pesrta Didik Baru kelas I
Sekolah Dasar (SD/MI) adalah sebagai berikut :
Telah berusia 7 s.d. 12 tahun wajib
diterima
Telah berusia 6 tahun dapat diterima
Berusia kurang dari 6 tahun, dapat
dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional
Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9
Tahun, seluruh Sekolah Dasar (SD) wajib menampung/menjaring calon Peserta
Didik tanpa membedakan status sosialnya, sepanjang daya tampung memungkinkan
Persyaratan calon Peserta Didik kelas I
Sekolah Dasar Berkebutuhan Khusus (SDKH)/ Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKH)
Tingkat Dasar adalah anak yang berusia minimal 6 tahun
Persyaratan calon Peserta Didik kelas VII
Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah sebagai berikut :
Telah tamat SD/MI//SDKH/SKH Tingkat Dasar
dan memiliki STTB/Ijazah
Memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah atau
Daftar Nilai Ujian Sekolah Program Kesetaraan (UNPK) Paket A.
Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada
awal Tahun Pelajaran baru
Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9
Tahun, seluruh SMP/sederajat wajib menampung/menjaring seluruh calon Peserta
Didik tanpa memandang status sosialnya, selama memenuhi persyaratan dan daya
tampung memungkinkan
Persyaratan calon Peserta Didik kelas VII
Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH) adalah anak yang tamat
SD/MI/SDKH dan memiliki STTB/Ijazah
Persyaratan calon Peserta Didik kelas X
Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah sebagai berikut :
Telah tamat SMP/MTs/SMPKH/Program Paket B
dan memiliki STTB/Ijazah
Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional
SMP/MTs dan Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Nasional
Program Kesetaraan (UNPK) Paket B
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada
awal Tahun Pelajaran baru
Persyaratan calon Peserta Didik kelas X
Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) adalah anak yang tamat
SMP/MTs/SMPKH dan memiliki STTB/Ijazah
Persyaratan calon Peserta Didik kelas
I Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
adalah sebagai berikut :
Tamat SMP/MTs/SMPKH/Program Paket B dan
memiliki STTB/Ijazah
Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional
SMP/MTs dan Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Nasional
Program Kesetaraan (UNPK) Paket B
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada
awal Tahun Pelajaran baru
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
spesifikasi program pendidikan di SMK yang dituju.
Jumlah Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak
dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 25 anak
Jumlah Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak
Berkebutuhan Khusus (TKKH) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 5
anak.
Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Dasar
(SD) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 32 anak
Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Dasar Berkebutuhan
Khusus (SDKH)/ Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKH) Tingkat Dasar dalam satu
rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak
Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 anak untuk
sekolah standar, dan 32 anak untuk sekolah standar nasional
Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah
Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH) dalam satu rombongan belajar/kelas
maksimum 8 anak
Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah
Atas (SMA) kategori standar dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36
anak sedangkan SMA Standar Nasional (SSN) maksimmum 32
Jumlah
Peserta Didik pada Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) dalam
stau rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak
Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 siswa.
Kegiatan penerimaan Peserta Didik Baru
dilaksanakan oleh sekolah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui
tahapan pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran, pengumuman Peserta
Didik Baru yang diterima, dan daftar ulang
Sekolah dapat mengadakan seleksi calon
Peserta Didik Baru jika pendaftar melebihi dari daya tampung yang ada.
Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I
SD/SDKH dilakukan atas dasar usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh
sekolah bersama dengan komite sekolah sepanjang tidak melanggar peraturan
yang berlaku.
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti
TK/TKKH
Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas VII
SMP/SMPKH menggunakan Nilai Ujian Sekolah (US) SD/MI atau Daftar Nilai Ujian
Sekolah Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket A, dengan mempertimbangkan
aspek jarak tempat tinggal siswa, bakat olah raga, bakat seni prestasi di
bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan usia Peserta Didik Baru yang secara
teknis diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipandang belum mencukupi, sekolah dapat melakukan tes bakat
skolastik atau tes potensi akademik dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
setempat.
Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas X
SMA, SMAKH dilakukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs pada
jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan
IPA atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket
B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal anak, bakat olah raga,
bakat seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan prestasi
lain yang diakui sekolah.
Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipandang belum mencukupi, sekolah dapat melakukan tes bakat
skolastik atau tes potensi akademik dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
setempat.
Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I
SMK Tahap I dilakukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs pada
jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika
Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I
SMK Tahap II dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat
Peserta Didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilihnya dengan
menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah bersama majelis sekolah dan
institusi pasangan/asosiasi profesi, serta tes kesehatan, postur badan yang
ditetapkan sekolah.
Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan nilai Ujian Nasional
SMP/SMPKH/MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK)
Program Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal anak,
bakat olah raga, bakat seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah
dan prestasi lain yang diakui sekolah.
Perpindahan Peserta Didik antar sekolah
dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau
antar Provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan
Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi seseuai dengan kewenangannya.
Perpindahan Peserta Didik antar sekolah
yang menyelenggarakan model kurikulum yang berbeda dilakukan tanpa
persyaratan khusus.
Perpindahan Peserta Didik dari sekolah
Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah
asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi seseuai dengan kewenangannya.
Perpindahan Peserta Didik dari sistem
pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kemendiknas.
Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9
Tahun calon Peserta Didik kelas I SD/SDLB dan SMP/SMPKH agar dibebaskan dari
biaya pendaftaran
Biaya pendaftaran penerimaan Peserta Didik
Baru SMA/SMALB/SMK diatur seringan mungkin dan bagi calon Peserta Didik Baru
yang mengalami hambatan sosial ekonomi agar dibebaskan atau tidak dipungut
biaya.
Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing, mengkoordinasikan
dan memantau pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam penerimaan Peserta Didik Baru,
sekolah mengikutsertakan komite sekolah sebagaimana peran dan fungsinya
masing-masing.
Waktu Pendaftaran/Penerimaan Peserta Didik
Baru :
TK dan SD/SDLB dilaksanakan mulai tanggal 13
Juni s.d 16 Juli 2016
SMP/SMPLB dilaksanakan mulai tanggal 20
Juni s.d 16 Juli 2016
SMA/SMALB/SMK dilaksanakan mulai tanggal 20
Juni s.d. 16 Juli 2016
Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 dimulai pada
hari Senin tanggal 18 Juli 2016
Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi Peserta
Didik Baru dilaksanakan mulai tanggal 18 s.d. 20 Juli 2016
|
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN DAN
SURAT EDARAN PPDB PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2016/2017 (KLIK DISINI)