KODE ETIK GURU INDONESIA |
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya
untuk membentuk manusia pembangunan dan berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran profesional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah
dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan
peserta didik.
5.
Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di
sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar
sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara, membina
dan meningkatkan mutu organisasi profesi sebagai sarana perjuangan dan
pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.