Pemerintah telah membuat Standar
Kesehatan Kerja Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 88 Tahun 2019
Tentang Kesehatan Kerja. Isi
peraturan ini mengungkapkan tentgang Standar Kesehatan Kerja Indonesia dan dalam
rangka memberikan pelindungan bagi pekerja
agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan
upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian
dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu,
menyeluruh, dan berkesinambungan.
Apa dan bagimana Standar Kesehatan Kerja Indonesia ? Hal ini ditegaskan
dalam pasal 4 sampai dengan pasal 7 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019
Tentang Kesehatan Kerja. Berikut
penjelasannya.
1. Standar Kesehatan Kerja daiam
upaya pencegahanpenyakit meliputi:
a. identifikasi, penilaian, dan
pengendalian potensi bahaya kesehatan;
b. pemenuhan persyaratan kesehatan
lingkungan kerja;
c. pelindungan kesehatan reproduksi;
d. pemeriksaan kesehatan;
e. penilaian kelaikan bekerja;
f. pemberian imunisasi dan/atau
profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
g. pelaksanaan kewaspadaan standar;
dan
h. surveilans Kesehatan Kerja.
2. Standar Kesehatan Kerja dalam
upaya peningkatan kesehatan meliputi:
a. peningkatan pengetahuan
kesehatan;
b. pembudayaan perilaku hidup bersih
dan sehat;
c. pembudavaen keselamatan dan
Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
d. penerapan gizi kerja; dan
e. peningkatan kesehatan fisik dan
mental
3. Standar Kesehatan Kerja dalam
upaya penanganan penyakit meliputi:
a. pertolongan pertama pada cedera
dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;
b. diagnosis dan tata laksana
penyakit; dan
c. penanganan kasus kegawatdaruratan
medik dan/atau rujukan.
Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di
Tempat Kerja wajib dilaksanakan di Tempat Kerja. Diagnosis dan tata laksana
penyakit dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Kerja,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan kasus
kegawatdaruratan medik meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama
terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan
tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rujukan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika daiam diagnosis dan
tata laksana Penyakit Akibat Kerja ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian kecacatan.
Hasil penilaian kecacatan digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan
jaminan kecelakaan kerjasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Standar Kesehatan Kerja dalam
upaya pemulihan kesehatan meliputi:
a. pemulihan medis; dan
b. pemulihan kerja.
Pemulihan medis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis.
Pemulihan kerja dilaksanakan melalui program kembali bekerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan. Penerapan
standar Kesehatan Kerja dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019
Tentang Kesehatan Kerja, (DISINI)
Demikian informasi tentang Standar
Kesehatan Kerja Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 88 Tahun 2019
Tentang Kesehatan Kerja. Semoga ada
manfaatnya, Amiin.