Standar Kesehatan Kerja Indonesia

Standar Kesehatan Kerja Indonesia

Pemerintah telah membuat Standar Kesehatan Kerja Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja. Isi peraturan ini mengungkapkan tentgang Standar Kesehatan Kerja Indonesia dan dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Apa dan bagimana Standar Kesehatan Kerja Indonesia ? Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 sampai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja. Berikut penjelasannya.

1. Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahanpenyakit meliputi:
a. identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan;
b. pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
c. pelindungan kesehatan reproduksi;
d. pemeriksaan kesehatan;
e. penilaian kelaikan bekerja;
f. pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
g. pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
h. surveilans Kesehatan Kerja.

2. Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
a. peningkatan pengetahuan kesehatan;
b. pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
c. pembudavaen keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
d. penerapan gizi kerja; dan
e. peningkatan kesehatan fisik dan mental

3. Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi:
a. pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;
b. diagnosis dan tata laksana penyakit; dan
c. penanganan kasus kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan.
Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja wajib dilaksanakan di Tempat Kerja. Diagnosis dan tata laksana penyakit dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan kasus kegawatdaruratan medik meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika daiam diagnosis dan tata laksana Penyakit Akibat Kerja ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian kecacatan. Hasil penilaian kecacatan digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerjasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi:
a. pemulihan medis; dan
b. pemulihan kerja.
Pemulihan medis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis. Pemulihan kerja dilaksanakan melalui program kembali bekerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan. Penerapan standar Kesehatan Kerja dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja, (DISINI)

Demikian informasi tentang Standar Kesehatan Kerja Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaatnya, Amiin.