PEDOMAN PELAKSANAAN O2SN SD TAHUN 2019 - 2020

Pedoman Pelaksanaan O2SN SD Tahun 2019 - 2020

Pedoman Pelaksanaan O2SN SD Tahun 2019 - 2020. Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah dasar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikari dan Kebudayaan merupakan salah satu bagian dan empat pilar kebljakan pembangunan pendidikan nasional, yang meliputi olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga merupakan kegiatan fisik yang dapat membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan. Olahraga juga dapat memiliki arti yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan watak bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula mampu membangun seluruh potensi kecerdasan manusia agar berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi din sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan karakter dan jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu program yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan Olimpiade OlahragaSiswa Nasional Sekolah dasar (O2SN-SD) yang dllaksanakan setiap tahun.


Kegiatan O2SN SD tahun 2019 merupakan momentum yang tepat dan sangat berharga bagi anak-anak untuk dapat berprestasi dan berkompetisi secara sehat. Di samping itu, kegiatan tersebut juga dapat memberikan pengalaman belajar yang baik, yaitu belajar bekerja sama, mematuhi aturan, mengakui kelemahan diri  sendiri dan belajar menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilal-nilal fair play (jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab) yang ada pada setiap pertandingan/ perlombaan cabang olahraga pada O2SN-SD ini.

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar ke-Xll Tahun 2019 (O2SN—Xll SD 2019) akan dlselenggarakan dl Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan O2SN yang telah dlselenggarakan satu dasawarsa ini sudah berkontnbusi pada keberhasilan pembinaan dan pengembangan olahraga di tlngkat sekolah dasar sehingga dapat mewadahi para minat dan bakat peserta didik khususnya dalam bidang kinestetik.

Juklak – Juknis O2SN SD MI Tahun 2019 ini disusun sebagal acuan bagi panitia penyelenggara Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar atau O2SN SD MI baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan O2SN SD MI tahun 2019 dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Berdasarkan Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar  O2SN tingkat Sekolah Dasar tahun 2019), Jadwal pelaksanaan O2SN SD tingkat nasional akan dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah pada 25 sampai dengan 31 Agutus 2019.

Sesuai Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 berikut daftar Cabang Olah Raga yang akan dipertandingkan dalam ajang O2SN SD Tahun 2019.


Berdasarkan Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar  O2SN tingkat Sekolah Dasar tahun 2019), berikut ini kriteria calon peserta O2SN SD Tahun 2019.  Persyaratan Peserta Peserta O2SN XII SD 2019 yang dikirim wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI).
2) Peserta O2SN XII SD 2019 adaIah slswa SD/MI dan atau yang sederajat.
3) Siswa yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih duduk dl SD/MI dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2007 atau sesudahnya, dibuktikan dengan rapor asli, akte kelahiran asli, dan kartu keluarga asli beserta foto kopinya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di SD/MI dan atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2007,  maka slswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti O2SN-XIl SD 2019. Begitu pula apabila siswa yang bersangkutan lahir setelah tanggal 1Januarl 2007 namun telah tamat dan sekolah dasar dan atau yang sederajat, maka siswa yang bersangkutan tidak dapat juga mengikuti O2SN-XII SD 2019.
4) Pelaksanaan seleksi di daerah siswa kelas VI tahun pelajaran 2018/20l9 tidak diikutsertakan.
5) Perwakilan tingkat kecamatan merupakan atlet terbaik hasil seleksi tingkat kecamatan, dibuktlkan dengan surat keputusan (SK) UPTD Kecamatan kepala / Koordinator wilayah.
6) Perwakilan tingkat kabupaten/kota merupakan atlet terbaik basil seleksi tingkat kabupaten/kota, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
7) Perwakilan tingkat provinsi merupakan atlet terbaik pada seleksi peserta tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan provinsi.
8) Belum pernah menjadi juara 1, 2. dan 3 pada 02SN-SD tahun sebelumnya.
9) Belum pernah juara 1, 2, dan 3 pertandingan perlombaan tingkat internasional resmi mengacu pada masing-masing cabang olabraga.
10) Berlaku disiplin, sportit, dan menghargai sesama peserta lomba, menghargai panitia, juri/wasit, dan perangkat pertandingan (perlombaan) Iainnya.
11) Memenuhi persyaratan peserta sebagai mana diatur pada ketentuan khusus masing-masing cabang olahraga.
12) Apablla peserta yang dlklrim tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada butir I s.d. 11 di atas, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti O2SN Tahun 2019.

Selengkpanya silahkan download dan cermat Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan- Juklak Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN tingkat sekolah dasar tahun 2019) melaui link di bawah ini.

Link Download Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 pdf (DISINI)

Demikian informasi tentang Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN tingkat sekolah dasar tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم