PERPRES NOMOR 142 TAHUN 2018 TENTANG RINDEKRAF NASIONAL TAHUN 2018-2025

 Perpres Nomor 142 Tahun 2018

Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dan kontribusi usaha Ekonomi Kreatif dalam perekonomian nasional, diperlukan kerangka strategis pengembangan Ekonomi Kreatif nasional dalam jangka panjang yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi dan kolaboratif; b) bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kreativitas sumber daya manusia dan inovasi dalam penumbuhan usaha kreatif yang dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan (RIP) Ekonomi  Kreatif Nasional yang  selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 1 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025, dinyatakan bahwa yang dimaksud Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir  dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, serta warisan budaya. Sedangkan Rencana Induk pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang disingkat Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2018-2025.

Pasal 2 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025 menyatakan bahwa Rindekraf merupakan pedoman bagi pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan urusan pengembangan Ekonomi Kreatif nasional.

Pasal 3 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025, menyatakan bahwa  Rindekraf memuat:
a. prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif nasional;
b. visi dan misi;
c. tujuan dan ruang lingkup; dan
d. arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.

Dokumen lengkap Rindekraf tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 142 Tahun 2018  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.

Pasal 4 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 menyatakan bahwa Rindekraf dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap: a) tahap pertama dilaksanakan dalam periode 2018-2019; dan b. tahap kedua dilaksanakan dalam periode 2020-2025.

Pasal 5 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 menyatakan bahwa 1) Pelaksanaan Rindekraf diselenggarakan oleh pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara sinergis dengan: a) satuan  pendidikan; b) pelaku usaha; c) komunitas kreatif; dan d) media komunikasi. 2) Untuk efisiensi dan efektivitas pengembangan Ekonomi Kreatif nasional, perencanaan pelaksanaan Rindekraf bekerja sama dengan lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif. 3) Koordinasi penyelenggaraan Rindekraf dilaksanakan oleh menteri yang  menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang  kemaritiman, serta  menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan  kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.


 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rindekraf Tahun 2018-2025

Pasal 6 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 menyatakan
1) Pengembangan ekosistem usaha di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada subsektor:
a. aplikasi dan game developer;
b. arsitektur;
c. desain interior;
d. desain komunikasi visual;
e. desain produk;
f.  fashion;
g. film, animasi dan video;
h. fotografi;
i.  kriya;
j. kuliner;
k. musik;
l. penerbitan;
m. periklanan;
n. seni pertunjukan;
o. seni rupa; dan
p. televisi dan radio.

2) Subsektor selain disebutkan di atas dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Rindekraf meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rindekraf diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan dan lampiran Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025.


Link Download Perpres Nomor 142 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post