Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dan kontribusi usaha Ekonomi Kreatif dalam perekonomian nasional, diperlukan kerangka strategis pengembangan Ekonomi Kreatif nasional dalam jangka panjang yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi dan kolaboratif; b) bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kreativitas sumber daya manusia dan inovasi dalam penumbuhan usaha kreatif yang dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan (RIP) Ekonomi Kreatif Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 1 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi
Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025, dinyatakan bahwa yang dimaksud Ekonomi
Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan
intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir
dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi,
keterampilan, serta warisan budaya. Sedangkan Rencana Induk pengembangan
Ekonomi Kreatif Nasional yang disingkat Rindekraf adalah dokumen perencanaan
dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2018-2025.
Pasal 2 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi
Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025 menyatakan bahwa Rindekraf
merupakan pedoman bagi pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan urusan pengembangan Ekonomi
Kreatif nasional.
Pasal 3 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi
Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025, menyatakan bahwa Rindekraf memuat:
a. prinsip pengembangan
Ekonomi Kreatif nasional;
b. visi dan misi;
c. tujuan dan ruang lingkup;
dan
d. arah kebijakan, sasaran,
strategi, dan pemangku kepentingan.
Dokumen lengkap Rindekraf
tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor
142 Tahun 2018 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.
Pasal 4 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 menyatakan bahwa Rindekraf
dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap: a) tahap pertama dilaksanakan dalam periode 2018-2019;
dan b. tahap kedua dilaksanakan dalam periode 2020-2025.
Pasal
5 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 menyatakan
bahwa 1) Pelaksanaan Rindekraf diselenggarakan oleh pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara
sinergis dengan: a) satuan pendidikan; b)
pelaku usaha; c) komunitas kreatif; dan d) media komunikasi. 2) Untuk efisiensi
dan efektivitas pengembangan Ekonomi Kreatif nasional, perencanaan pelaksanaan
Rindekraf bekerja sama dengan lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif. 3)
Koordinasi penyelenggaraan Rindekraf dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman, serta menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan.
Pasal 6 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 menyatakan
1)
Pengembangan ekosistem usaha di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada
subsektor:
a.
aplikasi dan game developer;
b.
arsitektur;
c.
desain interior;
d.
desain komunikasi visual;
e.
desain produk;
f. fashion;
g.
film, animasi dan video;
h.
fotografi;
i. kriya;
j.
kuliner;
k.
musik;
l.
penerbitan;
m.
periklanan;
n.
seni pertunjukan;
o.
seni rupa; dan
p.
televisi dan radio.
2)
Subsektor selain disebutkan di atas dapat ditetapkan sebagai subsektor yang
baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi
Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025, menyatakan bahwa Penyelenggaraan
Rindekraf meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Ketentuan
mengenai penyelenggaraan Rindekraf diatur dengan peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Selengkapnya silahkan baca
dan download salinan dan lampiran Perpres
Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional
(Rindekraf) Tahun 2018-2025.
Link Download Perpres Nomor 142 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 142 Tahun 2018 Tentang
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2018-2025.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.