PMK NOMOR 210 TAHUN 2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS E-COMMERCE

 PMK Nomor 210/PMK.010/2018
Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), perlu menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvensional, b) bahwa  dengan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), perlu  lebih memudahkan pemenuhan kewajiban  perpajakan  bagi pelaku usaha  perdagangan melalui sistem elektronik (e­commerce)  sehingga  para pelaku  usaha  dapat menjalankan hak dan kewajiban  perpajakan  dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 210 Tahun 2018, ruang  lingkup  pengaturan  perlakuan  perpajakan  atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a)  Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean; dan b)  Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor barang.

Dalam Pasal 4 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), dinyatakan bahwa Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce)  melalui Penyedia Platform Marketplace melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan  ketentuan  perundang-undangan  di  bidang  Pajak Penghasilan.


 PMK Nomor  210 Tahun 2018

Pada Pasal 5 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ditegaskan: 1)  PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  secara  elektronik (e-commerce)  melalui Penyedia  Platform  Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a)  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b)  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2)  Pajak Pertambahan Nilai yang  terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP. 3)  Pajak  Penjualan  atas  Barang Mewah yang  terutang mengikuti tarif  dan tata  cara  penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4)  PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/ atau JKP.

Dalam Pasal 6 PMK Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), ditegaskan bahwa PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap  Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.

Selengkapnya terkait ruang lingkup pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce) silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018. Link Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 ----DISINI

Demikian informasi tentang PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم