Juklak – Juknis FLSN SD Tahun 2019/2020. Pembangunan pendidikan tidak hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi juga harus mampu menumbuhkan seluruh potensi kecerdasan manusia. Tujuannya agar seluruh potensi tersebut berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, dan pembangunan nasional, termasuk pembangunan karakter dan jati din bangsa.
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengantarkan umat manusia ke era kompetisi global di berbagai bidang kehidupan. Hal inilah yang menuntut bangsa ini agar segera berbenah diri dan menyusun langkah nyata demi menyongsong masa depan yang lebih baik. Langkah utama yang harus dipikirkan adalah menyiapkan sumber daya manusia —dalam hal ini peserta didik— agar berkarakter kuat, tahan uji, serta memiliki keunggulan di bidangnya masing-masing.
Upaya tersebut harus ditempuh dengan mewujudkan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik dengan kecakapan memecahkan masalah dalam kehidupan sehanhan. Oleh karena itu, paradigma pendidikan berupa peningkatan daya pikir knitis, budi pekerti, kreativitas, pengetahuan, dan keterampilan diperlukan dalam setiap langkah pengembangan potensi peserta didik. Pengembangan potensi peserta didik ditandai dengan makin meningkatnya kegiatan apresiasi seni dan tradisi berliterasi, kuatnya spiritualitas, pengendalian din, kepribadian, kecerdasan, serta keterampilan peserta didik.
Perkembangan potensi peserta didik dapat terlihat dan perwujudan pikiran dan kreativitas mereka dalam karya sastra. Pengertian sastra dalam konteks ini adalah tulisan yang memiliki berbagai keunggulan baik si maupun bentuk (ekspresi, estetika, dan kreativitas). Salah satu tujuan pendidikan sastra di sekolah dasar adalah untuk meningkatkan kualitas apresiasi dan literasi peserta didik. Berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Festival dan Lomba Literasi Nasional FLSN SD dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengembangan seni di Indonesia.
Petunjuk pelaksanaan FLSN SD Tahun 2019 (Juklak – Juknis FLSN SD Tahun 2019/2020) ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan Festival dan Lomba Literasi Nasional Siswa Sekolah Dasar Tahun 2019 dengan harapan kegiatan lomba Iiterasi ini dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan aplikatif.
Berdasarkan Petunjuk pelaksanaan FLSN SD Tahun 2019 (Juklak – Juknis FLSN SD Tahun 2019/2020) dinyatakan bahwa Kegiatan FLSN sekolah dasar tahun 2019 meliputi lima bidang, yaitu Lomba Menulis Cerita Pendek, Lomba Baca Puisi, Lomba Cipta Pantun, Lomba Cipta Syair, dan Lomba Mendongeng.
Penyelenggaraan lomba tersebut merupakan sarana bagi peserta didik untuk menumbuhkan budaya literasi sejak dini, serta dapat menyalurkan bakat dan kemampuan yang mereka miliki di bidang sastra. Peserta didik diharapkan akan termotivasi untuk menggemari sastra sejak dini dan dapat memunculkan sastrawan-sastrawan baru yang mengharumkan daerah di tingkat nasional. Kegiatan FLSN SD Tahun 2019/2020 ini akan dapat menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu bersaing di tingkat intemasional di masa depan, khususnya dalam bidang sastra.
Pada Petunjuk pelaksanaan FLSN SD Tahun 2019 (Juklak – Juknis FLSN SD Tahun 2019/2020) dinyatakan bahwa tujuan pelaksanaan FLSN SD adalah untuk meningkatkan kreativitas peserta didik dalam bidang sastra. Di samping itu, kegiatan FLSN SD ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran peserta didik akan pentingnya menulis sebagai sarana pengungkapan pikiran dan perasaan secara estetis. Kecintaan peserta didik terhadap bahasa dan sastra Indonesia akan terbina untuk membangun karakter, jati diri, dan kebanggaan nasional, serta memotivasi peserta didik dalam meningkatkan budaya baca dan tulis sejak dini.
Selain itu, Petunjuk pelaksanaan FLSN SD Tahun 2019 (Juklak – Juknis FLSN SD Tahun 2019/2020) dinyatakan persyaratan peserta Lomba Literasi Nasional Sekolah Dasar FLSN SD tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Peserta adalah siswa SD/MI dan atau sederajat pada tahun pelajaran 2019/2020 masih berstatus sebagai peserta didik;
c. Peserta belum pernah menjadi juara I, II, dan Ill tingkat nasional pada cabang lomba Festival dan Lomba Literasi Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Peserta adalah siswa yang mengirimkan karya pada Festival dan Lomba Literasi Nasional dan dinyatakan lolos seleksi sejumlah 170 peserta.
Selengkapnya terkait tata cara atau prosedur pengiriman Naskah Lomba dan ketentuan lainnya silahkan download dan baca Petunjuk pelaksanaan FLSN SD Tahun 2019 (Juklak – Juknis FLSN SD Tahun 2019/2020)
Link download Juklak – Juknis FLSN SD Tahun 2019/2020---DISINI----
Baca Juga !
JUKLAK – JUKNIS FLS2N SD TAHUN 2019/2020 (DISINI)
JUKLAK – JUKNIS OSN SD TAHUN 2019/2020 (DISINI)
JUKLAK – JUKNIS O2SN SD TAHUN 2019/2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk pelaksanaan FLSN SD Tahun 2019 (Juklak – Juknis FLSN SD Tahun 2019/2020). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.