JUKNIS PENGGUNAAN DAK BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA (BOP MTB) 2019 |
Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1)
Museum dan taman
budaya memiliki layanan publik
yang mampu memperkenalkan dan
mengangkat kebudayaan lokal
serta membentuk karakter bangsa Indonesia. 2) Museum
sebagai lembaga yang
berfungsi melindungi,
mengembangkan, memanfaatkan koleksi
museum, dan
mengomunikasikannya kepada masyarakat,
perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan
museum untuk mencapai
pemajuan kebudayaan. 3)
Taman budaya sebagai
tempat yang berfungsi
melindungi, mengembangkan,
memanfaatkan, dan membina
kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah
provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman
budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan. 4)
Untuk mendukung
pengoptimalan pengelolaan museum
dan taman budaya, pemerintah
perlu mengalokasikan dana
alokasi khusus nonfisik untuk
museum dan taman
budaya dalam bentuk
dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya.
Status Permendikbud Nomor 5 Tahun
2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik
BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019 merupakan Peraturan Menteri baru dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat
(1) Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan dan untuk mendukung pengoptimalan
pengelolaan museum dan taman
budaya.
Menurut Permendikbud Nomor 5
Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK
Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019, menegaskan bahwa Petunjuk teknis (Juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB dimaksudkan untuk memberikan acuan/ pedoman bagi Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD
MTB dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan
DAK Nonfisik BOP MTB.
Isi Pokok dalam Regulasi Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019, adalah sebagai
berikut:
1. Tujuan Petunjuk teknis penggunaan DAK
Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya untuk:
a. mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan
sebagai bagian pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang
menjadi urusan daerah; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP
Museum dan Taman Budaya
dilaksanakan dengan tertib
administrasi, transparan,
akuntabel, tepat waktu,
serta terhindar dari penyimpangan.
2. Prinsip
dalam pelaksanaan penggunaan
DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya, meliputi:
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.
3. Kriteria penerima DAK Nonfisik BOP Museum dan
Taman Budaya.
4. Alokasi DAK
Nonfisik BOP Museum dan
Taman Budaya ditetapkan setiap tahun
anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Besaran
alokasi DAK Nonfisik BOP
Museum dan Taman
Budaya ditetapkan oleh Direktur
Jenderal yang menangani
urusan kebudayaan.
6. Sasaran
program DAK Nonfisik
BOP Museum dan Taman
Budaya merupakan Pemerintah
Daerah yang memiliki
Museum dan Taman Budaya.
7. Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman
Budaya.
8. Penanggung
jawab dan pelaksana
kegiatan DAK Nonfisik
BOP Museum dan Taman Budaya.
9. Pelaporan
semester penggunaan DAK Nonfisik
BOP Museum dan Taman Budaya.
10. Pemantauan
dan evaluasi DAK Nonfisik
BOP Museum dan
Taman Budaya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 5 Tahun
2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik
BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019 ----disini----
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya (BOP MTB)
2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.