JUKNIS BOP PAKET A, PAKET B DAN PAKET C TAHUN 2019 |
Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis - Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 dan/atau Juknis DAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2019 dengan Menerbitkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019.
Petunjuk Teknis - Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 dan/atau Juknis DAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2019,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1.
Untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan
dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang
merata dan bermutu,
pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus nonfisik bantuan
operasional penyelenggaraan
pendidikan kesetaraan. 2) Untuk membantu pemerintah
daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat
terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang
adil dan lebih
bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Status Permendikbud Nomor 7
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis - Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 dan/atau Juknis DAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2019 adalah Peraturan Menteri baru dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat
(1) Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan, untuk
meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan
operasional pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan
kesetaraan yang merata dan
bermutu, dan untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan
peningkatan pelayanan dasar
masyarakat terhadap layanan
pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu.
Menurut Permendikbud Nomor 7
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis - Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 dan/atau Juknis DAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2019 ditegaskan bahwa petunjuk teknis
(Juknis) penggunaan DAK Nonfisik
BOP Kesetaraan untuk
memberikan acuan/pedoman bagi
pemerintah daerah dan Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan dalam penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan DAK
Nonfisik BOP Kesetaraan.
Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis - Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 dan/atau Juknis DAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Tujuan petunjuk teknis
penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk pemanfaatan
tepat sasaran dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi,
transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
2. Prinsip
dalam pelaksanaan penggunaan
DAK Nonfisik BOP Kesetaraan, meliputi:
a.
efisiensi;
b.
efektif;
c.
transparan;
d.
adil;
e.
akuntabel;
f.
kepatutan; dan
g.
manfaat.
3. Alokasi dan
penggunaan DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan setiap tahun anggaran
ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Sasaran
program DAK Nonfisik
BOP Kesetaraan adalah
anak yang tidak sekolah
(ATS) yang tercatat
sebagai peserta didik pada
satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan kesetaraan
Paket A, Paket
B, atau Paket C
yang terdata dalam
data pokok pendidikan PAUD-Dikmas (Dapodik PAUD-Dikmas).
4. Pelaporan
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan
DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
5. Petunjuk
teknis (Juknis) DAK Nonfisik
BOP Kesetaraan ini
berlaku mulai tahun anggaran
2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 7
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan
Kesetaraan Tahun 2019 (Juknis DAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2019) ----disini---
Demikian informasi
tentang Petunjuk Teknis - Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 dan/atau Juknis DAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.