PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK (KIPP)

 Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019  tentang KIPP

Apa itu Kompetisi  Inovasi  Pelayanan  Publik (KIPP) ? Menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda,  BUMN, dan BUMD, dinyatakan bahwa Kompetisi  Inovasi  Pelayanan  Publik (KIPP) adalah kegiatan penjaringan, seleksi,  penilaian,  dan  pemberian  penghargaan  yang diberikan  kepada  Inovasi  yang  dilakukan  oleh kementerian/lembaga,  pemerintah  daerah,  badan  usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Apa itu tujuan diselenggarakannya Kompetisi  Inovasi  Pelayanan  Publik (KIPP) ? Menurut  Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP) bertujuan untuk: 
1.  Menjaring,  mendokumentasikan,  mendiseminasikan,  dan mempromosikan  Inovasi  sebagai  upaya  percepatan  peningkatan kualitas pelayanan publik;
2.  Memberikan  apresiasi  dan  penghargaan  bagi  penyelenggara pelayanan publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
3.  Memotivasi  penyelenggara  pelayanan  publik  untuk  meningkatkan Inovasi dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik;
4.  Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik; dan
5.  Menjadi  sarana  pertukaran  pengalaman  dan pembelajaran  dalam rangka  pengembangan  sistem  Jaringan  Inovasi  Pelayanan  Publik Nasional.

Lalu apa Persyaratan Pelayanan Publik yang diikutsertakan dalam Kompetisi  Inovasi  Pelayanan  Publik (KIPP) ? Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, berikut ini Persyaratan Inovasi  yang  diikutsertakan  dalam Kompetisi yaitu: 
a.  selaras dengan tema Kompetisi;
b.  memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c.  relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d.  telah  diimplementasikan paling  singkat  1  (satu)  tahun dihitung  mundur  dari  waktu  penutupan  pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e.  diajukan  secara  daring  (online)  dalam  bentuk  proposal melalui sistem  informasi  inovasi pelayanan  publik  dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f.  menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
g.  belum  pernah  menerima  penghargaan  sebagai  kategori terbaik  (Top  40/Top  35/Top  25/Top  9)  Inovasi  pada Kompetisi periode sebelumnya; dan 
h.  belum  pernah  menerima  penghargaan  sebagai  Top  99 Inovasi  sebanyak  2  (dua)  kali,  baik  secara  berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,  Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah -----DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda,  BUMN, dan BUMD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post