Apa itu Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) ? Menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD, dinyatakan bahwa Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Apa itu tujuan diselenggarakannya Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) ? Menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP) bertujuan untuk:
1. Menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan Inovasi sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
3. Memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan Inovasi dan profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik;
4. Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan publik; dan
5. Menjadi sarana pertukaran pengalaman dan pembelajaran dalam rangka pengembangan sistem Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional.
Lalu apa Persyaratan Pelayanan Publik yang diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) ? Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, berikut ini Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
a. selaras dengan tema Kompetisi;
b. memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c. relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d. telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e. diajukan secara daring (online) dalam bentuk proposal melalui sistem informasi inovasi pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f. menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
g. belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
h. belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah -----DISINI----
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.