Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 dinyatakan bahwa DAK  Fisik Bidang  Pendidikan  merupakan  pedoman  bagi  pemerintah daerah,  dinas  pendidikan  provinsi  atau  kabupaten/kota,  satuan pendidikan, dan pihak lain yang terkait dalam rangka penyediaan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan pada satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019, menegaskan bahwa, Tujuan Kegiatan DAK  Bidang  Pendidikan adalah  untuk  menyediakan Sarana Pendidikan  dan  Prasarana  Pendidikan  untuk memenuhi sekurang-kurangnya sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan. Sedangkan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui  mekanisme  yang  berlaku sebagai  penerima bantuan Sarana Pendidikan dan Prasarana Pendidikan.

Sebagaimana diketahui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan diterbitkan untuk  melaksanakan ketentuan  Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor  141  Tahun  2018 tentang Petunjuk  Teknis  Dana  Alokasi  Khusus  Fisik  sehingga pelaksanaan DAK Fisik bidang Pendidikan dapat berjalan efektif, efesien, berdaguna dan berhasil guna serta pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, Dana  Alokasi  Khusus  Bidang  Pendidikan  yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana  yang  dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada  daerah  tertentu  dengan  tujuan untuk  mendanai  kebutuhan  sarana  dan/atau  prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, menyatakan bahwa Petunjuk  Operasional  DAK  Fisik  Bidang  Pendidikan merupakan  pedoman  bagi Pemerintah  Daerah dan  satuan pendidikan  dalam  penggunaan  dan  pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, dinyatakan bahwa Kegiatan  DAK  Fisik  Bidang  Pendidikan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: 
a.  DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD;
b.  DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD; 
c.  DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP; 
d.  DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
e.  DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA; 
f.  DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan 
g.  DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB. 

Apa dan bagaimana Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2019? Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, bahwa Petunjuk  Operasional  DAK  Fisik  Bidang  Pendidikan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  tercantum  dalam Lampiran  I  sampai  dengan  Lampiran X  yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, dinyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  8  Tahun  2018 tentang  Petunjuk  Operasional  Dana  Alokasi  Khusus  Fisik Bidang  Pendidikan (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2018 Nomor 426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan berikut Lampiranya yang meliputi Juknis  DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD tahun 2019; Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD tahun 2019, Juknis  DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP tahun 2019, Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB tahun 2019, Juknis  DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA tahun 2019, Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK tahun 2019 dan  Juknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB Tahun 2019.



Link Download  Salinan dan Lampiran Permendikbud  Nomor 1 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih Anda telah menyempatkan diri untuk membaca posting ini. Wassalam.



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post