PEDOMAN – JUKNIS INOBEL GURU SD TAHUN 2019 / 2020

 PEDOMAN – JUKNIS INOBEL GURU SD TAHUN 2019 / 2020

Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020. Pendidikan merupakan upaya sadar seluruh pihak untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan keunikannya sehingga mampu beradaptasi dengan zaman yang semakin berkembang pada abad ke-21. Pendidikan abad 21 menuntut guru sebagai ujung tombak pendidikan pada setiap jenjang pendidikan di antaranya jenjang sekolah dasar (SD) untuk menghasilkan  generasi yang literat,  kompeten, dan berkarakter. Guru harus memiliki kreativitas dalam mengembangkan pembelajaran yang inovatif sesuai dengan karakteristik peserta didik dan materi pembelajaran dalam rangka meningkatkan keterampilan peserta didik dalam berpikir kreatif dan inovasi, berpikir kritis dan pemecahan masalah, komunikasi, dan kolaborasi. Dukungan pemerintah dalam meningkatkan kreativitas dan inovasi  guru khususnya guru SD diwujudkan melalui pclaksanaan Lomba Karya lnovasi Pembelajaran Guru SD (Inobel SD).

Inobel Guru SD 2019 / 2020 merupakan ajang kompetisi inovasi pembelajaran bagi guru SD sesuai dengan kekhasan pada jenjang SD, baik dalam hal pendekatan, model, strategi, metode, teknik, maupun media pembelajaran  yang  telah  dikembangkan untuk memfasilitasi seluruh karakteristik peserta didik termasuk anak berkebutuhan khusus. Suatu inovasi yang dapat  membantu  memecahkan permasalahan  pembelajaran  diharapkan  dapat  meningkatkan kualitas proses dan basil belajar yang bermutu agar peserta didik dapat mengembangkan potensinya dan beradaptasi dengan tuntutan-tuntutan abad 21. Melalui perlombaan ini, karya­karya inovasi pembelajaran yang terpilih dapat dijadikan sebagai rujukan bagi semua guru khususnya guru SD dalam peningkatan kualitas pembelajaran di SD.

Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, guru, tim penilai/juri, Sekolah Dasar (SD),  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan Guru  Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melaksanakan perlombaan Karya Ino'vasi Pembelajaran bagi guru SD secara efektif dan efisien.

Tema Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru Sekolah Dasar  SD Tingkat Nasional  Tahun  2019 / 2020 berdasarkan Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020 adalah  "lnovasi  Pembelajaran  untuk  Meningkatkan  Keterampilan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri 4.0".

Ruang  lingkup  kegiatan Perlombaan  Karya  Inovasi Pembelajaran bagi  Guru  SD Tingkat Nasional Tahun 2019 / 2020 berdasarkan Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020 berisi tentang pengalaman pembelajaran/layanan terbaik yang merupakan hasil inovasi/hal-hal baru/pembaruan dalam model, pendekatan, strategi, metode, dan media pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Hasil inovasi dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) melalui laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id

Perlombaan  Karya  Inovasi Pembelajaran ini ditujukan untuk guru dalam tiga kategori, yaitu:
1. Guru yang melakukan inovasi pembelajaran tematik integratif, menggunakan kode GTI;
2. Guru Kelas yang melakukan inovasi pembelajaran Matematika, menggunakan kode GKM.
3. Guru yang melakukan inovasi pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, menggunakan kode GPI

Persyaratan Lomba Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional  Tahun 2019 / 2020. Berdasarkan Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020, dalam lomba Inobel SD Tahun 2019 / 2020 ada Persyaratan Peserta dan Persyaratan Karya dan Persyaratan Naskah Inovasi Pembelajaran yang harus dipenuhi, yakni
1. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional (Inobel Guru SD) Tahun 2019 / 2020:
a. Persyaratan  kelengkapan  pindaian  (scan)  yang  diunggah  pada  halamanadministrasi:
1) Bukti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
2) Bukti kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
3) Bukti surat  pernyataan tidak  sedang  dalam tugas  belajar yang dibiayai Pemerintah (lihat Lampiran 4).
4) Bukti surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru tersebut mengajar anak berkebutuhan khusus, bagi peserta kategori GPI (lihat Lampiran 5).
5) Karya inovasi pembelajaran bukan merupakan tugas akhir studi, skripsi, tesis, atau disertasi (lihat lampiran 4).

2. Persyaratan Karya
Karya yang diikutsertakan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Bersifat individual;
b. Satu guru hanya boich mengajukan satu karya Inobel;
c. Orisinal;
d. Telah diimplementasikan pada proses pcmbelajaran dan sudah ada hasilnya maksimal dua tahun terakhir;
e. Belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan sejenis baik secara nasional maupun intemasional; dan
f. Bukan merupakan karya dalam penyelesaian tugas akhir studi, skripsi, tesis, atau di sertasi.

3. Persyaratan Naskah
a. Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang ditentukan dalam Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Tahun 2019 / 2020 dengan ketentuan isi naskah maksimal 40 halaman, spasi 1,5, huruf  times new roman ukuran 12.
b. Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirim berupa naskah dalam bentuk softcopy secara daring ke laman https://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id

Link Download Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020 ---DISINI

Demikian informasi tentang Pedoman – Juknis Inobel Guru SD Tahun 2019 / 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم